MALUKUEXPRESS.COM, AMBON, 21 April 2026 – Jagat media sosial di Ambon diguncang polemik panas setelah akun anonim “KAPALA KALOR” tiba-tiba menghilang usai menyebarkan tuduhan serius terhadap pemerintah kota.
Kini, kasus tersebut tak lagi sekadar viral—melainkan mengarah ke ranah pidana.
Pemerintah Kota Ambon bergerak cepat.
Juru bicara resmi, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa langkah hukum sedang diproses dan laporan akan segera dilayangkan ke kepolisian. Menurutnya, konten yang beredar sudah melewati batas kritik.
“Ini bukan lagi kritik yang membangun, tapi sudah masuk kategori penyebaran informasi yang merusak reputasi,” tegasnya.
Akun tersebut sebelumnya mengunggah konten yang menuding adanya “kebusukan sistem” di internal pemerintahan, bahkan menyeret nama pejabat penting di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Namun, tuduhan itu tidak disertai bukti yang jelas, sehingga memicu kontroversi luas di masyarakat.
Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik di ruang digital. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah dan penyebaran tuduhan tanpa bukti.
Di tengah memanasnya situasi, akun “KAPALA KALOR” mendadak lenyap. Seluruh konten yang sempat viral kini tak bisa diakses, tanpa klarifikasi dari pemiliknya. Hilangnya akun ini justru memicu spekulasi publik—apakah tuduhan tersebut memang tidak memiliki dasar kuat?
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kritik tetap diperbolehkan, namun harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis data. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa anonimitas di dunia digital bukanlah tameng dari jerat hukum.
Dengan proses hukum yang tengah berjalan, publik kini menunggu: siapa sebenarnya di balik akun “KAPALA KALOR”, dan bagaimana akhir dari polemik panas ini? (CM)






