PANAS! Kodam XV/Pattimura Tegaskan Asmil OSM Aset Negara, Persilakan Penggugat Buktikan Klaim di Pengadilan

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON – Polemik kepemilikan lahan Asrama Militer (Asmil) OSM di Ambon kembali menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya berbagai klaim yang menyebut kawasan tersebut sebagai milik pribadi, Kodam XV/Pattimura menegaskan bahwa lahan Asmil OSM merupakan aset sah milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.10 Juni 2026

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen TNI AD dalam menjaga aset negara yang selama ini digunakan untuk mendukung tugas dan kesejahteraan prajurit aktif.

Bacaan Lainnya

Kodam XV/Pattimura menilai persoalan tersebut seharusnya tidak digiring ke ruang opini publik melalui media sosial maupun pemberitaan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Sebaliknya, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Kapendam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah asrama tersebut, silakan bawa bukti-bukti yang sah dan kuat ke pengadilan. Kami siap mengikuti proses hukum. Biarkan hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

Menurut Kodam, rumah dinas yang berada di kawasan Asmil OSM dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi prajurit aktif yang sedang menjalankan tugas negara. Karena itu, pengamanan aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kepentingan negara.

Selain itu, Kapendam mengingatkan bahwa selama ini TNI telah menunjukkan pendekatan humanis dengan memberikan kesempatan kepada sejumlah pensiunan untuk tetap tinggal di kawasan tersebut atas dasar kemanusiaan. Namun kebijakan tersebut tidak dapat diartikan sebagai perpindahan hak kepemilikan atas aset negara.

Kodam XV/Pattimura juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

“Aset negara tidak boleh dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Jika ada klaim kepemilikan, buktikan melalui pengadilan. Kodam XV/Pattimura akan terus mengedepankan hukum, menjaga kepentingan negara, dan memastikan fasilitas negara tetap dimanfaatkan bagi prajurit yang mengabdi kepada bangsa dan negara,” tegas Kapendam XV/Pattimura.
Pendam XV/Pattimura.(CM)

Pos terkait