PEREDARAN SABU DI AMBON, DUA TERDUGA DIAMANKAN, JARINGAN DIBURU

MALUKUEXPRESS.COM, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Ambon. Dalam operasi di kawasan Desa Batu Merah, Rabu (22/7/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial KB dan RAP beserta tiga paket yang diduga berisi sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Batu Merah. Tim Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan satu paket yang diduga sabu dari KB. Pengembangan kemudian mengarah kepada RAP, di mana polisi kembali menemukan dua paket lain yang diduga berisi sabu.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul dan jalur distribusi barang tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini berkat kerja cepat personel dan dukungan informasi masyarakat. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengajak masyarakat terus berperan aktif memerangi narkotika.

“Peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polda Maluku tidak akan memberi ruang bagi para pelaku dan akan terus mengembangkan setiap perkara hingga ke akar jaringannya,” ujarnya.

Berdasarkan penyidikan awal, kedua terduga diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya masih menjalani proses penyidikan, dan penentuan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(CM)

Pos terkait