MALUKUEXPRESS.COM | AMBON — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ambon.
Di bawah pengawasan DLHP, setiap SPPG kini diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar teknis Kementerian Kesehatan. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dipastikan tidak akan memperoleh rekomendasi teknis dari DLHP dan berpotensi dikenai sanksi skorsing (suspen) oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
“Kami menyurat sekaligus turun langsung melakukan peninjauan lapangan. Kalau IPAL tidak sesuai standar teknis dari kementerian, rekomendasi tidak akan kami keluarkan. Untuk kewenangan suspen berada pada KPPG,” tegas Apries Gaspersz saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Apries menegaskan, DLHP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pengelolaan limbah karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Salah satu temuan DLHP di lapangan adalah adanya dua SPPG yang menggunakan satu IPAL secara bersamaan. Menurut Apries, praktik tersebut tidak dibenarkan.
“Satu SPPG wajib memiliki satu IPAL. Tidak boleh digabung. Kami tidak akan berkompromi dalam memberikan rekomendasi apabila tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapasitas IPAL harus sebanding dengan volume kegiatan setiap SPPG. Jika kapasitas pengolahan limbah tidak memadai, maka limbah sisa pengolahan makanan berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi kepada SPPG yang taat aturan, DLHP Kota Ambon juga tengah menyiapkan Sertifikat Layak IPAL sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Bank Sampah Induk Bumi Lestari di Gandeng
Tak hanya fokus pada limbah cair, Apries juga mendorong pengelolaan sampah padat yang lebih modern. DLHP bersama KPPG segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Sampah Induk Bumi Lestari untuk menangani sampah dari seluruh SPPG di Kota Ambon.
Melalui skema tersebut, Bank Sampah Induk Bumi Lestari akan menjalin kerja sama teknis dengan setiap SPPG sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih tertata, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
“Kerja sama ini menjadi solusi agar sampah dari seluruh SPPG tidak menumpuk atau mencemari lingkungan, tetapi dikelola secara sistematis,” kata Apries.
Seluruh hasil peninjauan lapangan, evaluasi IPAL, hingga rencana kerja sama pengelolaan sampah telah dibahas dalam rapat pemerintah daerah dan dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Ambon.
Langkah tegas yang diambil Apries Gaspersz bersama DLHP Kota Ambon ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan memberikan ruang bagi pengelolaan limbah yang mengabaikan standar lingkungan.
Pengawasan akan terus diperketat agar seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan, menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus melindungi lingkungan Kota Ambon.(CM)






