Ambon, MX. Com. Komisi III DPRD Maluku melakukan rapat terbuka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, bertempat di ruang rapat komisi III DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon. Senin (16/03).
Rapat bersama ini dilakukan terkait kasus raupnya uang nasabah Bank BNI Cabang Ambon yang bernilai milyaran rupiah itu. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka utama adalah Faradiba Yusuf.
Faradiba sendiri diketahui diduga telah menggelapakan bukan hanya uang nasabah dengan nilai sebesar Rp. 80.000.000.000,- (Delapan Puluh Milyar) bukan dalam sistem. Uaang di Bank BNI juga di libas senilai Rp. 58.500.000.000,- (Lima Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Jutah Rupiah) terdapat dalam sistem.
Perlu di ketahui, hingga saat ini uang nasabah yang diambil oleh salah satu pegawai Bank BNI itu belum di kembalikan oleh para nasabah.
Turut hadir dalam rapat itu adalah selain anggota DPRD Komisi III dan OJK, juga perwakilan dari TNI, Polri dan Pengacara Nasabah Bank BNI, Lutfi Sanaky. (**)
Pewarta : Tim
Editor : Alfa