Komisi I DPRD Maluku Minta Pemda KKT Selesaikan Hak Pihak Ketiga

Langgur, MX. Com. Komisi I DPRD Provinsi Maluku berharap agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dapat menyelesaikan hutangnya kepada Pihak Ketiga terkait Pasar Omele Saumlaki.

“Utang Pemda KKT kepada pihak ketiga sejak tahun 2009 hingga kini belum dapat dibayar, sedangkan berbagai bangunan sudah ditempati orang bahkan ada juga yang sudah rusak,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amri Rumra di Langgur, Senin (16/3).

Rumra menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan belum dibayarkan oleh Pemda KKT hingga kini yakni Reklamasi/Penimbunan Pasar Omele Sifnana-Saumlaki tahun 2009, pekerjaan Cutting Bandara Mathilda Batlayeri tahun 2013, pekerjaan peningkatan jalan dan Land Clearing Terminal Pasar Omele tahun 2008, pekerjaan Pembangunan 3 unit Pasar Sayur Lokasi Pasar Omele Sifnana-Saumlaki tahun 2011.

“Saya meminta agar hutang Pemda KKT dengan pihak ketiga ini dapat diselesikan secepatnya,” ujarya.

Adapun permasalahan hutang-piutang antara Pemda KKT dengan Pihak Ketiga ini sudah juga ke DPRD Provinsi Maluku, Biro Hukum Maluku, Gubernur Maluku, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Dirjen Administrasi Keuangan Daerah.

“Pemda KKT harus membayar hutang tersebut, karena ini merupakan putusan pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA). Artinya putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkhract),” tandasnya.

Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Provinsi menghimbau kepada Pemda setempat agar dapat menyelesaikan permasalahan hutang dengan nilainya kurang lebih Rp 100 milyar tersebut kepada pihak ketiga.

Menurut Rumra, memang dahulu dikenal dengan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kini nomenklaturnya dirubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), namun pemda wajib hukumnya untuk segera menyelesaikan masalah ini.

“Jadi, tidak tak perlu ada alasan-alasan tentang masa kemimpinan, karena yang digugat itu bukan Bupati atau Wakil Bupati tapi Pemda. Bupati dan wakil bupati boleh berganti tapi Pemerintah Daerah tetap ada. Tidak perlu kita menengok ke belakang lagi,” tandasnya.

Rumra mengungkapkan, Komisi I DPRD Maluku yang membidangi urusan pemerintahan telah berkordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku, untuk membahas permasalahan yang terjadi ini.

“Rencananya dalam waktu dekat ini kami Komisi I akan mengundang Bupati KKT Sekda, Kepala BPKAD dan Inspektorat KKT untuk bicara tentang masalah tersebut,” pungkasnya. (**)

Pewarta : Tim

Editor : Alfa

Pos terkait