Ambon, Malukuexpress.com, Kejaksaan Negeri Ambon melalui suratnya tertanggal 23 Juli 2024 di Ambon. Nomor : B-1623/Q.1.10/Fs/07/2024. Sifat : Biasa. Lampiran :-. Perihal : Hak Koreksi dan Hak Jawab. Kepada Pimpinan Redaksi Media Malukuexpress.com di Ambon,-. Tertanda tangan elektronik Kepala Kejaksaan Negeri Ambon ADHRYANSAH, SH., MH, Jaksa Utama Pratama NIP. 197401041999031005. Sehubungan dengan pemberitaan media saudara pada link https://malukuexpress.com/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph/daerah/ tanggal 3 April 2024 dan berdasarkan kode etik jurnalistik maka kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagaiman hasil rekomendasi Dewan Pers nomor 773/DP/K/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang kami terima tanggal 22 Juli 2024 melalui nomor whatsapp admin Dewan Pers nomor Handphone 081188880528. Hak koreksi dan hak jawab yang kami sampaikan adalah :
- Hak koreksi yang kami berikan yaitu :
Kiranya judul beritanya dapat dikoreksi agar tidak bersifat menjustifikaasi atau menghakimi pihak kejaksaan negeri ambon sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dana belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 karena Kejaksaan Negeri Ambon sebagai aparat penegak hukum tidak pernah menjadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan.
- Hak Jawab yang dapat disampaikan yaitu :
a). Bahwa dalam proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dana belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022, Kejaksaan Negeri Ambon telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dimana penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 [dua] alat bukti. Kedudukan Direktur Polnam sebagai KPA jika dihubungkan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Unadang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidan dan pasal 3 pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak serta merta dapat menjerat Direktur Politeknik Negeri Ambonsebagai tersangka karena berdasarkan penyidikan yang telah dilaksanakan belum ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.
b). Bahwa terdapat tudingan bahwa “APH masuk angin karena diduga menjadikan DM sebagai Agunan Tunai Mandiri (ATM) berjalan di balik kasus ini”. Terhadap tudingan ini kami menganggap tudingan tersebut merupakan tanpa dasar serta mengandung fitnah yang sangat merendahkan Kejaksaan Negeri Ambon yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjaga marwah dan nama baik institusi dan tidak pernah sekalipun menjadikan saudara DM selaku Direktur Politeknik Negeri Ambon sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
c). Bahwa terdapat tudingan yaitu “untuk mendukung scenario busuk APH, DM mengangkat suami salah satu pejabat Kejaksaan Negeri di Bali sebagai pejabat hubungan masyarakat Polnam “ terhadap poin berita ini kami menanggapi bahwa poin tidak berdasar dan berdasar opini dan interpretative wartawan semata sebab proses pengangkatan seorang pegawai Politeknik Negeri Ambon selaku Pejabat Internal merupakan kewenangan internal Politeknik Negeri Ambon sendiri yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon tidak ikut campur dalam urusan internal Lembaga lain, melainkan memfokuskan diri dalam tugas dan tanggung jawab selaku Penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Atasdasar hak koreksi dan hak jawab disebutkan diatas, kepada hak layat pembaca bahwa ‘APH’ telah bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang dalam pemberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyimpang dari amanat UU, dan apa yang dituduhkan tidaklah benar dalam berita link https://malukuexpress.com/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph/daerah/ . (*






