Namrole.Malukuexpres.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dukungan teknis pencalonan bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung, 27 November 2024 mendatang.
Rakor yang dihadiri Kejaksaan Negeri Buru, Pengadilan Negeri Buru, Polres Buru Selatan dan Dina terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Pendidikan tersebut dilangsungkan di Hotel Golden Alfris Namrole, Rabu 24 Juli 2024.
Imran Loilatu Kadiv teknis KPU Kabupaten Buru Selatan kepada media disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, rakor ini dilaksanakan KPU untuk mempersiapkan pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Jadi rakor hari ini untuk mempersiapkan pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan,” kata Loilatu.
Loilatul menuturkan, KPU dalam kesempatan ini juga menyampaikan syarat bakal calon bupati dan wakil bupati kepada pimpinan partai politik dan tim pasangan bakal calon. Sebagaimana dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024.
“Maka bakal calon harus menyiapkan syarat-syarat secara pribadi, maupun sebagai bakal calon dan momentum ini dipakai untuk disampaikan kepada teman-teman pimpinan partai politik dan dan tim bakal pasangan calon,” ujarnya.
Dijelaskan Loilatu, dalam kegiatan rakor ini, tapi juga melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Keterlibatan dua instansi ini untuk memastikan bahwa tidak ada bakal calon dengan masalah hukum yang belum diketahui. Sehingga proses menyiapkan administrasi untuk pendaftaran bisa berjalan sesuai aturan.
“KPU KPU harus melibatkan kejaksaan dan pengadilan, sebab jangan sampai bakal calon yang mendaftarkan diri kemudian ada masalah-masalah hukum di kemudian hari. Makanya kami melibatkan kejaksaan sebagai dan pengadilan sebagai pemateri dalam rakor ini,” pungkasnya..
Mantan mantan ketua panwascam Kecamatan ambalau ini berharap, proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati tidak terkendala oleh kelengkapan syarat administrasi.
“Kami berharap agar proses pendaftaran tidak ada pengembalian dokumen kelengkapan dari pasangan calon. Karena tidak memiliki kelengkapan syarat administrasi,” harapnya.
Selain itu lanjut Loilatu, partisipasi dari semua partai politik dan semua elemen masyarakat untuk mau sukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati juga sangat diperlukan.
Untuk persyaratan menurut Loilatul, terbagi dalam dua kategori yakni persyaratan pribadi calon dan dan persyaratan pasangan calon yang diberikan oleh partai politik.
” Jadi persyaratan bakal calon pribadi meliputi ijazah, SKCK dan surat keterangan sehat serta dokumen lainnya. Sedangkan untuk pasangan bakal calon itu dukungan minimal dari partai politik yakni 20 hingga 25 persen yang diimplementasikan dalam B1 KWK partai politik,” ujarnya. (M)