GPP-MBD Mendesak Kejati Maluku Memeriksa Noach

Nus Termas

Ambon, MX. Com. Terkait dengan Proses Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. Kalwedo (KMP MARSELA) yang berlarut-larut di Kejaksaan Tinggi Maluku dari tahun 2019 Juli 2020 sampai saat ini, dan publik juga tau bawah tahap penyelidikan sudah selesai dan pada tanggal 24 Februari 2020 kasus ini sudah ada dalam tahap penyidikan, “Kata Ketua Umum GPP Maluku Barat Daya Nus Termas dalam rilisnya yang diterima oleh Redaksi media ini. Rabu (16/12/2020)

Lanjutnya, maka itu Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan utang besar kepada masyarakat MBD yang harus di bayarkan secepatnya, karna berdasarkan stetmen Kejaksaan Tinggi Maluku pada waktu GPP-MBD melakukan Demonstrasi pada Tanggal 2 Desember 2020 bawah kasus ini terhambat karna MBD diadakan Pilkada.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, habis Pilkada Kejaksaan Tinggi Maluku akan pasti melakukan pemanggilan kepada Mantan Direktur BUMD PT KALWEDO Bapak Benyamin Thomas Noach, ST untuk di periksa terkait bangkrutnya BUMD PT KALWEDO atas Dana Penyertaan Modal 10 Miliar, Dana Subsidi Pemerintah Pusat 6 milyar pertahun 2012-2018, pendapatan BUMD PT KALWEDO.

Selanjutnya, Kami GPP-MBD mendesak tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk secepatnya memanggil Bapak Benyamin Thomas Noach, ST.

“Kami GPP-MBD tidak akan diam dengan kasus ini, ingat jangan sampai masyarakat tidak akan percaya lembaga hukum lagi karna jangan tagal ada unsur kepentingan besar alias kongkalikong maka Kejaksaan Tinggi Maluku menutup kasus sebesar ini, “tutupnya. (**)

Pos terkait