Ambon, MX. Com. Terkait dengan Pernyataan Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri, meminta Direktorat Kriminalisasi Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk melakukan gelar perkara atas kasus makian Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Kasus makian Gubernur Maluku itu dilaporkan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy, pada Kamis (24/12/2020).
Untuk itu, kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) mendesak Dirkrimum Polda Maluku untuk secepatnya melakukan gelar perkara, karna kasus ini harus serius kita sikapi kita harus ingat bahwa harga diri Wanita itu penting, jangan seenaknya saja bilang makian itu hal biasa itu sudah terbiasa untuk orang Maluku.
“Kami GPP-MBD bagian dari orang Maluku kami tidak menerima ini karna harga diri Wanita itu penting, kita di lahirkan dari rahim ibu maka itu apapun caranya kita harus menghargai ibu kita,”ungkapnya.
Olehnya itu, Makian Gubernur Maluku ini sudah melecehkan ibu-ibu kita di Maluku ini dan semua wanita yang ada, kami GPP-MBD tidak akan diam dengan kasus ini kami akan turut serta untuk membackup kasus di maksud, enak saja maki seorang wanita, mau masalah seperti apapun Gubernur Maluku itu harus tahan emosi tidak boleh maki, ini sudah melanggar hukum, Ahok saja bisa masuk penjara karna di tuduh penistaan agama, maka itu hukum harus di tegakan, “ungkap Ketua Umum GPP-MBD. Stepanus Termas,S.Sos dalam rilisnya (31/12/2020) yang diterima media ini. (**)