Kasus Penghinaan Dengan Terlapor TEROPINA SANTI TUTUALA Anggota DPRD MBD Resmi Ditindaklanjuti Polres MBD. Pasumain Terus Kawal Hingga Pelaku Masuk Penjara

MALUKUEXPRESS.COM, Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Atasnama Terlapor Saudari TEROPINA SANTI TUTUALA (Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2024-2029) yang terjadi pada bulan Maret 2024 pukul 14.12 WIT di Wulur Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya yang tersangkut pasal 311 ayat (1) KUHPidana oleh Kepolisian dari pelapor saudari Wanly Yuanita Pasumain.

Terhadap persoalan Penghinaan dan perkembangan kasusnya, saudari Wanly Yuanita Pasumain yang dalam konfirmasi telphon seluler 14 November 2024 kepada media ini, mengatakan bahwa, saya telah menerima dua surat, pertamanyasurat untuk undangan wawancara klarifikasi.dengan nomor surat B/762/XI/RES1.24/2024/Satreskrim tanggal 11 November 2024 dan surat keduanya tertulis Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Maluku Resort Maluku Barat Daya Beralamatkan Jalan. Raya Tiakur. Tertanggal 11 November 2024 bernomor : B/104/XI/RES.1.24/2024/ Satreskrim. Kalasifikasi Biasa. Hal, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). dengan surat tertuju kepada Saudari Wanly Yuanita Pasumain memberikan laporan tentang dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 311 ayat (1) KHUPidana telah diterima pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Malukupada tanggal 7 Oktober 2024 selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas laporan saudari. Dengan tembusan kepada Kapolres MBD, Kasiwas Polres MBD dan Pengawas Penyidik serta ditandatangani a.n Kapolres MBD Kasatreskrim Selaku penyidik Boyke Nanulaita,S.H Iptu NRP 83050955.

Bacaan Lainnya

“Saya akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan Saudari TEROPINA SANTI TUTUALA (Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Periode 2024-2029), sampai mendekam dipenjara sesuai dengan apa yang telah dia buat sendiri,”terangnya.

Setiap orang harus taat hukum dan saya terus mengawal setiap jingkal proses hukum ini, dan memberikan pelajaran attitude terhadap Saudari TEROPINA SANTI TUTUALA bahwa saudara harus taat hukum dan siap menerima apa yang telah engkau perbuat sendiri.
Oleh karena itu, saya beri apresiasi kepada Polres MBD yang telah memberikan atensi terhadap persoalan ini dan berhadap kerjanya hingga pelimpahan ke kejaksaan Negeri MBD dan di sidangkan sehingga terputuskan efek jera terhadap saudari Saudari TEROPINA SANTI TUTUALA.

Kemudian kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Bapak Benhur G. Watubun dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten MBD untuk segera mengevaluasi kadernya yang Mulutnya Tak Beretika (Tukang Bamaki) dan tidak menghormati orang lain dalam bermedsos, yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasilais sesuai dengan marwa PDI Perjuangan,”tutupnya. (8Tim)

Pos terkait