MALUKUEXPRESS.COM, Komis Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor 029/PM.0000/355/I/2025 Tertanggal 4 Februari 2025.
Yang ditujukan kepada Wanli Yunita Pasumain alamat lengkap.
Polres MBD Memberikan tanggapan terhadap surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Maluku pada 13 Januari 2025 mengirimkan surat berdasarkan aduan Saudari, melalui Surat Nomor: 009/PM.00.00/3.5.5/1/2025 tanggal 13 Januari 2025
Perihal Permintaan Keterangan Perkembangan Penanganan Laporan Palisi Nomor :LP-B/ 160/ X/ 2024/ SPKTPOLDA MALUKU, Tanggal 6 September 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pada 3 Februari 2025 Komnas HAM Perwakilan Maluku menerima tanggapan/jawaban dari Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya melalui Surat Nomor: B/67/I I/RES.1.24./2025 Perihal Klarifikasi Pengaduan Masyarakat a.n. Wanly Yuanita Pasumain.
Dalam keterangan Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya, dijelaskan hal :
hal sebagai berikut :
1. Bahwa Satreskrim Polres Maluku Barat Daya sedang melakukan serangkaian tindakan kepolisian yakni penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana yang telah diterima pelimpahannya dari Ditreskrimum Polda Maluku pada tanggal 7 Oktober 2024, dan penyidik telah melakukan penyelidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Membuat administrasi penyelidikan:
1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/92/X/RES.1.24./2024/ Satreskrim, tanggal 23 Oktober 2024;
2. Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp. Gas/92/X/RES.1.24./2024/
Satreskrim, tanggal 23 Oktober 2024;
3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/104/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 11 November 2024;
4. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor:
B/125/XII/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 14 Desember 2024;
5. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/01/I/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 03 Januari 2025.
b) Telah melakukan wawancara terhadap para pihak:2
1. Wanly Yuanita Pasumain (pelapor)
2. Denis Umpenawany (saksi)
3. Henci Romode (saksi)
4. Teropiina Santi Tutuala (terlapor)
c) Hambatan:
1. Saksi-saksi dan terfapor berada di luar kota Tiakur yang mana berada di
Pulau Wetar dan Pulau Darner Kabupaten Maluku Barat Daya
2. Kurangnya transportasi laut dan cuaca tidak menentu
d) Rencana tindak lanjut:
1. Melakukan pemeriksaan Serita Acara Wawancara (BAW) terhadap Ahli Bahasa Indonesia pada kantor Bahasa Provinsi Maluku di Ambon, terkait kalimat pesan messenger pada akun facebook atas nama Shanty Pakniani terhadap akun facebook atas nama Yuanita Van Pasumain pada tanggal 4 Maret 2024
2. Koordinasi dengan ahli Hukum Pidana setelah melakukan pemeriksaan Berita Acara Wawancara (BAW) ahli Bahasa Indonesia di Ambon.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya tersebut, apabila tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka Saudari dapat melakukan klarifikasi kepada kami melalui surat, telepon, atau datang langsung ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Maluku paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat ini Saudari terima kasih.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Tettanda tangan Barcode. Pih. Kepala Perwakilan Anselmus Sowa Bolen.
Terhadap dua alasan hambatan dari Polres Maluku Barat Kepada Komnas HAM Maluku, Saya Wanly Pasumain memberikan tanggapan yakni, saya tidak menerima alasan yang diberikan Polres MBD, karna kasus ini di limpahkan dari tanggal 7 Oktober 2024, Saya dan saksi di mintai keterangan dari bulan November 2024, dan kalau dilihat cuaca masih membaik.
Kemudian, Kedua, saya
tidak menerima alasan Polres MBD, Karna sebagai pelapor merasa dipermainkan dan kemudian Nomor telphon saya pun diblokir oleh penyidik Polres MBD dan diperparah lagi, saya ke kantor di suruh menunggu terus, tanpa kepastian.
“Saya mau katakan juga bahwa, ini sebuah perkara yang mudah. Sebab yang saya ketahui PerKapolri 14/2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidananya, tingkat kesulitan penyidikannya dengan melihat kriterianya, saksi cukup, alat bukti cukup, tersangka sudah diketahui dan seharusnya proses penanganan relatif cepat, dan tidak perlu keterangan ahli lagi, “jelasnya.
Olehnya itu, Polres MBD diminta lebih profesional dalam bekerja secara PRESISI, sehingga seharusnya perkara mudah dan cepat, bisa selesai dan ditetapkan tersangka, serta jangan dijadikan perkaranya sulit dan sangat sulit. (*






