Polres Bursel Usut Kasus Penganiayaan Antara MS dan DM

Namrole – Maluku Express com– Polres Buru Selatan Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum ASN Pemda Buru Selatan inisial MS terhadap seorang perempuan inisial DM, yang dilaporkan ke Polres Buru Selatan, dan telah teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 38/4/2026 SPKT POLRES BURU SELATAN POLDA MALUKU pada hari Minggu 12 April 2026.

Penyidik telah melakukan kegiatan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa orang saksi, korban dan terlapor, serta mempelajari hasil visum yang dikeluarkan RSU Salim Alkatiri.

Penyidik secara profesional melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal ini kerena terlapor (saudara MS) dalam perkara yang dilaporkan oleh saudari DM juga telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor saudari DM laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 40/IV /2026 /SPKT POLRES BURU SELATAN tanggal 13 April 2026.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi Parningotan Lorena, S.IK.,M.H ketika diminta tanggapan terkait penanganan perkara tersebut menyampaikan bahwa “Konteks perkara ini tidak bisa kita lihat secara parsial, ini ada satu rangkaian peristiwa, dimana ada dua orang yang saling melapor mengklaim dirinya korban dan yang lain adalah pelaku. maka harus secara konprehesif kita kumpul dan telaah bukti yang diperoleh lewat proses penyelidikan, sehingga kita bisa benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi para pencari keadilan lewat kerja profesionl dan akuntabel”.

Terkait desakan untuk menahan pelaku dalam perkara ini. Penyidik secara tegas menyampaikan bahwa, Upaya paksa dalam segala bentuknya termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan, secara yuridis formal merupakan instrumen kewenangan yang dimiliki penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk penghukuman. Sehinggal apabila ada desakan terkait menahan seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan tanpa didasarkan pada alasan yuridis sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 KUHAP, tindakan tersebut tidak tertanggungjawab secara hukum.

Sedikit gambaran terkait kedua Laporan tersebut yaitu pada laporan yang dibuat oleh saudari DM sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 38/4/2026 SPKT POLRES BURU SELATAN POLDA MALUKU pada hari Minggu 12 April 2026 pelapor mendalilkan bahwa, pelapor DM selesai mencuci pakaian dirumahnya dan Pelapor menuju kamar untuk mengambil Handpone, tiba-tiba datang Terlapor MS mengetuk pintu rumah pelapor menggunakan batu hingga pintu depan rumah pelapor DM rusak, kemudian Pelapor DM keluar dan beradu mulut dengan Terlapor MS, kemudian terlapor MS mengeluarkan kata-kata kotor kepada Pelapor DM kemudian terlapor MS masuk ke dalam rumah Pelapor DM untuk mengambil kayu dan Terlapor MS mengancam pelapor DM dengan kata-kata kalau tidak keluar dari rumah maka beta akan bunuh ose dalam rumah, setelah itu pelapor DM keluar di samping rumahnya dan pelapor DM melihat Terlapor MS merusak pintu dan jendel rumahnya. Setelah itu terlapor MS menelpon seseorang, kemudian pelapor DM menuju ke dapur untuk mengambil palu untuk memperbaiki jendela dan pintu rumah yang dirusak oleh terlapor MS. Ketika tiba didepan rumah, terlapor MS melakukan pemukulan kepada pelapor DM dengan mengunakan Kepalan tangan dan terkena pada leher bagian kiri pelapor DM dan kemudian Terlapor MS juga memukul pelapor MS menggunakan kayu dan mendorong pelapor DM kemudian Terlapor MS lari menuju jalan raya dan pelapor DM masuk ke dalam rumah.

Terhadap peristiwa yang sama saudara MS juga menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/ 40/IV /2026 /SPKT POLRES BURU SELATAN tanggal 13 April 2026. Saudara MS mendalilkan bahwa Awalnya pada hari minggu 12 April 2026 sekitar pukul 16.20 wit pelapor MS datang ke rumahnya yang saat itu di Tempati oleh sdri Terlapor DM . Kemudian Pelapor MS mengetuk pintu tatapi tidak ada jawaban dari Terlapor DM sehingga pelapor MS. (*

Pos terkait