5 Terdakwa Dugaan Korupsi Komisioner KPU Aru Resi Ditahan

Ambon,Malukuexpress.com-Tim penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan 5 Terdakwa dugaan korupsi komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru,Maluku. Rabu 17/01/2024.

Terdakwa diantaranya Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Sebelum ditetapkan terdakwa mereka awalnya di periksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam, dari pukul 14: 50 sampai pukul 16: 55 Wit barulah status dinaikan sebagai terdakwa

Kelimanya terdakwa ini ditahan lantaran diduga terlibat dalam perkara Tipikor penyalagunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualaun Aru tahun 2020 pada Komisioner KPU yang mana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI.

Akibat terbukti merugikan keuangan negara, Terdakwa kemudian langsung mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa serta tanggan di borgol, Dan kemudian dibawah menggunkan mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIA Ambon.

Hal tersebut disampaikan Plt Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hukum Masyarakat (Humas) Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada mediq membenarkan penahanan tersebut.

“Ia benar, seperti yang dilihat tadi, ada penahanan lima terdakwa komisioner KPU, yang dibawah ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk 20 hari kedepan,” kata Latuconsina.

Selain itu kata Latuconsina, sedangkan yang perempuan ditahan di Lapas perempuan dan ditahan juga selama 20 hari

“Sebentara ini ditahan untuk persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ucapnya.

Disinggung soal keringanan terkait penahanan terhadap para terdakwa jelang pemilihan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 Latuconsina menjelaskan.

“Yang jelas alasan-alasan penahanan sesuai KUHP, itu menjadi patokan bagi tim penyidik penuntut umum untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan,” jelasnya

Jadi, secara ekspresi tambahnya, telah diatur dalam KUHP alasan-alasan penahanan, objektif alasan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Pos terkait