Malukuexpress.com, Sehubungan dengan pemberitaan media online https://malukuexpress.com/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph/daerah/tanggal 3 April 2024 dengan mengacu pada kode etik jurnalis, Direktur Politeknik Negeri Ambon Dady Mairuhu, S.T.,M.M memberikan koreksi dan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Dengan Nomor surat 995/PL13/HM.00.05/2024. Lampiran 1 halaman, Perihal Hak koreksi dan Hak Jawab.
“Kami menyampaikan hak koreksi dan jawab kami atas pemberitaan sebagai berikut, bahwa Hak koreksi dan Hak Jawab yang kami berikan, dimana terdiri atas 2 bagian, yaitu : 1. Bagian pertama, media online Malukuexpress.com memuat berita yang menjelaskan tentang proses persidangan yang berlangsung dimana ketiga orang pegawai politeknik Negeri Ambon sebagai terdakwa pada kasus tersebut. Bagian ini menjelaskan tentang dakwaan jaksa penuntut umum secara ringkas dan jelas. Terhadap hal tersebut, kami menilai bahwa ini merupakan karya jurnalistik yang mengungkapkan fakta pada persidangan tersebut, “ulas Mairuhu dalam keterangan pers tertulisnya ke kantor malukuexpress.com yang diterima redaksi.. Senin (8/4/2024) sore.
“hak jawab yang disampaikan, yaitu poin 2, di bagian kedua diberita itu, media online Malukuexpress memberikan sub judul DIREKTUR POLITEKNIK AMBON SENGAJA DILOLOSKAN DALAM KASUS INI DAN DIJADIKAN ATM BERJALAN, semua dengan huruf capital. Terhadap isi dari dari sub judul berita ini, ada beberapa hal yang perlu kami tanggapi. A. berita yang termuat lebih kepada sebuah analisis atas peristiwa yang tidak pernah terjadi.
- Bahwa konotasi “ATM Berjalan” adalah hal yang negatif sehingga hal ini dapat merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Ambon yang saat ini sedang gencar-gencar memberantas tindak pidana korupsi.
- Tuduhan dalam berita bahwa Direktur Politeknik Negeri Ambon dijadikan sebagai “ATM Berjalan” oleh Kejaksaan Negeri Ambon adalah sebuah fitnah yang tidak didasarkan pada sebuah kebenaran. Karena selama ini Direktur Politeknik Negeri Ambon secara patuh mendatangi Kejaksaan Negeri Ambon karena surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
- Dalam penanganan perkara korupsi a quo Pihak Polnam Ambon dari awal sampai saat ini tidak pernah memberikan imbalan atau sejumlah uang kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ambon. Hal ini dapat dibuktikan dengan penyelesaian perkara korupsi a quo sudah sampai pada tahap persidangan dan bukan dihentikan.
- Tuduhan kepada Aparat Penegak Hukum yang terkesan “Tebang Pilih” adalah tuduhan yang tidak beralasan. Hal ini karena Direktur Politeknik Negeri Ambon telah berkali-kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ambon sebagai saksi. Dan kepadanya tidak ada kesalahan yang ditimpakan pada kasus ini baik secara pribadi maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Bahwa rangkaian perbuatan pidana dan siapa pelakunya itu adalah keahlian aparat penegak hokum dalam hal ini penyidik kejaksaan Negeri Ambon tentunya didukung dengan alat bukti. Dimana proses persidangan perkara a quo sementara dan siding terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menilai proses siding tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum atau tidak. Penulisan saudara ini akan mengiring kepada opini yang salah tentang Kinerja Kejaksaan Negeri Ambon.
- Tuduhan bahwa Direktur Politeknik Negeri Ambon mengangkat “SUAMI SALAH SATU PEJABAT KEJAKSAAN NEGERI DI BALI SEBAGAI PEJABAT HUBUNGAN MASYARAKAT POLNAM” untuk mendukung “SKENARIO BUSUK APARAT PENEGAK HUKUM” sebagaimana dibahasakan dalam berita tersebut adalah sebuah tuduhan yang melanggar norma-norma etis media. Karena pengangkatan pejabat di Politeknik Negeri Ambon adalah hal yang sering terjadi, dan hal ini dilakukan untuk mendukung indikator Kinerja Direktur, tanpa tendensi apapun apalagi dengan tuduhan seperti di atas.
- Bahasa dalam berita bahwa UNTUK MENGURAI BENANG MERAH MELOLOSKAN DM DALAM KASUS INI DIBANGUN KERJA SAMA AKAL-AKALAN POLNAM DAN APH adalah sebuah pelecehan terhadap institusi negara (Polnam dan Kejari Ambon). Kerjasama antara Polnam dan Kejari Ambon sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum kasus ini bergulir. Latar belakang penandatangan MoU antara Politeknik Negeri Ambon (Polnam) dan Kejaksaan Negeri Ambon, karena Polnam tidak memiliki lembaga yang pakar di bagian hokum sedangkan kejaksaan dalam instrument Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas yaitu Pelayan Hukum yang bisa kami dapatkan secara cuma-cuma dan tanpa bayar dan itu sangat membantu kami untuk membangun karakter ASN yang trauma dengan kondisi Polnam yang terus terjerat hokum dari Pimpinan terdahulu, “demikian Mairuhu.
Itulah sejumlah hak jawab Direktur Polnam yang kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi atas berita yang telah kami tayangkan sebelumnya.
Dari redaksi : Terima kasih, Hak koreksi dan Hak jawab ini sekaligus bantahan atas berita sebelumnya https://malukuexpress.com/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph/daerah/tanggal 3 April 2024. Atas dasar itu, Sekaligus sebagai bagian tanggungjawab media malukuexpress.com sesuai pedoman Media Siber maupun Ketentuan Undang-undang Pers. Hormat kami. ***