Ambon,Malukuexpress.Com.Jumat (7/8/2026)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Kota Ambon sebagai upaya memperkuat pemahaman media mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku itu menghadirkan Kepala Bidang Pemeriksa Maluku II, Made Adnyana Subiyanta S.E., M. A.k. sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Made menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai auditor eksternal pemerintah yang bebas dan mandiri. Posisi BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti Presiden, DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang keliru membedakan BPK dengan BPKP. Menurutnya, BPK bertugas sebagai pemeriksa eksternal atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah Presiden.
Made juga meluruskan anggapan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berarti tidak ada korupsi. Ia menegaskan, opini BPK diberikan berdasarkan empat kriteria pemeriksaan laporan keuangan dan bukan dirancang secara khusus untuk mendeteksi tindak pidana korupsi.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau penyimpangan, BPK akan mengungkapkannya sesuai bukti yang diperoleh. Namun, penilaian mengenai unsur pidana atau niat memperkaya diri bukan menjadi kewenangan auditor BPK, melainkan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja yang menilai aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomis program pemerintah, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang umumnya berkaitan dengan proyek infrastruktur atau belanja pemerintah.
Made menambahkan, seluruh proses pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), melalui mekanisme pengawasan dan reviu berlapis sehingga hasil pemeriksaan tetap independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, BPK berharap insan pers memiliki pemahaman yang sama mengenai hasil pemeriksaan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan salah persepsi.






