Malukuexpress.com, Masohi — Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menghadiri penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Rutan Kelas IIB Masohi, Senin (17/8/2026). Kegiatan ini bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan RI.
Sebanyak 72 warga binaan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana yang berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, 2 orang warga binaan langsung memperoleh kebebasan setelah mendapat remisi.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penyerahan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini juga untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Forkopimda disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Tujuannya agar pembinaan berjalan secara humanis, terarah, dan memberi ruang bagi setiap warga binaan untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Maluku Tengah.
Pemberian remisi umum setiap 17 Agustus merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. (ME-08)






