“HEBOH! ANGGOTA POLDA MALUKU DIDUGA CURI KALUNG EMAS, DITAHAN! PROPAM LANGSUNG PERIKSA KODE ETIK”

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON — Kasus dugaan pencurian kalung emas di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi sorotan setelah seorang anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) diamankan warga dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Tidak hanya menghadapi proses pidana, anggota Polri tersebut juga harus menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 15.15 WIT. Berdasarkan laporan kepolisian, IP diduga mengambil kalung emas milik seorang perempuan Lansia LR (66) di kawasan Wainitu.

Korban yang menyadari kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan dan meneriaki terduga pelaku sebagai maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga yang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan IP.

Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe.

Personel kepolisian bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa korban bersama terduga pelaku untuk diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

KALUNG EMAS DAN PISAU DIAMANKAN

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah pisau. Namun, keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan pisau tersebut dengan perkara masih dalam tahap pendalaman penyidik.

Setelah melakukan serangkaian penanganan awal, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (2/10/2026) untuk mengevaluasi hasil penanganan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.

Hasilnya, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mendalami alat bukti, serta melakukan langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BUKAN HANYA PROSES PIDANA, PROPAM IKUT MEMERIKSA

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang diperiksa merupakan anggota Polri.
Dari sisi pengawasan internal, dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap IP juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah melalui gelar perkara.

Plh. Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati hukum, disiplin, dan kode etik profesi, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan.”

Kompol Malawat menegaskan bahwa tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik merupakan bagian dari mekanisme internal untuk mendalami fakta, keterangan, serta bukti yang relevan.
“Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

DUA JALUR BERJALAN

Dalam perkara ini, terdapat dua mekanisme penanganan yang berjalan.
Pertama, dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kedua, dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara profesional, termasuk ketika perkara melibatkan anggota kepolisian.

“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan.”
Menurutnya, dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

Keduanya, kata dia, harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PUBLIK MENUNGGU PROSESNYA

Polda Maluku menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Setiap perkembangan perkara akan diproses sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.

Polda Maluku juga mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Polri 110.

Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Ambon: seorang anggota Polri ditahan dalam perkara dugaan pencurian kalung emas, sementara Propam Polda Maluku meningkatkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Publik menunggu bagaimana proses pidana dan pemeriksaan etik tersebut berjalan hingga tuntas.

Catatan: IP masih berstatus terduga dan proses hukum masih berlangsung. Penentuan bersalah atau tidak tetap berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.(CM)

Pos terkait