Malukuexpress.com, Ambon 30 Januari 2026
– Persoalan klasik yang selama ini menghantui warga Benteng Karang akhirnya menemukan titik terang. Tanah berpenghuni, bahkan rumah pengungsi, bertahun-tahun tanpa sertifikat, kini resmi masuk program negara. Kamis ini, petugas pertanahan turun langsung melakukan pengukuran.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Ivan Frits, S.T. adalah Kepala Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Pertanahan Kota Ambon, yang bertanggung jawab atas bagian pengukuran dan pemetaan tanah.
Ivan memastikan seluruh warga yang belum memiliki sertifikat akan diakomodir tanpa dipungut biaya sepeser pun. Seluruh anggaran ditanggung negara, tidak ada pungutan, tidak ada alasan.
“Selama tanahnya clean and clear, negara hadir dan sertifikat pasti diterbitkan,” tegas Ivan selaku kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Tak hanya tanah berumah, tanah kosong milik warga, termasuk lahan pengungsi, juga dipastikan mendapat hak yang sama. Program ini sekaligus mematahkan stigma bahwa pengurusan sertifikat itu mahal dan berbelit.
Sorotan publik semakin tajam setelah, Ketua DPW Maluku Badan Peneliti Independen (BPI) KPNPA RI, Ibu Betty Lawasama yang kini turun langsung memimpin penyelesaian aset tanah milik warga pengungsi Benteng Karang.
Lawasama turun langsung dan meminta komitmen penuh dari jajaran pertanahan.
“Kamis ini turun ukur. Yang sudah pernah dapat, yang belum pernah dapat, semua diukur. Tidak boleh ada yang tertinggal,” tegasnya.
Ia menyebut, berkas warga Benteng Karang yang selama ini mandek akhirnya diproses. Termasuk rumah yang sudah lama berdiri namun tak pernah memiliki legalitas tanah.
Betty juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur calo atau oknum yg tidak jelas. Mekanisme resmi tetap melalui desa, negeri, atau kelurahan, yang kemudian mengusulkan warga masuk dalam program PTSL.
Pengukuran Kamis ini bukan sekadar agenda teknis. Bagi warga Benteng Karang, ini adalah penentu kepastian hukum atas tanah yang selama ini hanya “diakui keadaan”, bukan negara.
Betty juga menekan langsung pihak pertanahan agar tidak setengah-setengah menyelesaikan persoalan ini.
Ia menambahkan, berkas warga Benteng Karang yang selama ini tertahan akhirnya diproses, termasuk rumah yang sudah lama berdiri namun belum memiliki legalitas tanah.
Dengan dimulainya pengukuran lapangan ini, harapan baru terbuka bagi warga Benteng Karang: kepastian hukum atas tanah yang selama ini hanya diakui secara lisan, kini diakui negara.(CM)






