BK DPRD Maluku Tengah Belum Punya Tata Beracara, Pedoman Penegakan Kode Etik Terhambat

Malukuexpress.com, Masohi — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Maluku Tengah hingga awal 2026 belum memiliki tata beracara. Padahal dokumen itu merupakan pedoman wajib dalam proses penegakan kode etik anggota DPRD.

Kondisi itu disorot saat masa bakti DPRD Maluku Tengah periode 2024-2029 sudah memasuki tahun kedua.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Maluku Tengah, Nafis Amahoru, dalam rapat paripurna masa sidang I DPRD Maluku Tengah 2026, Senin (19/1/2026).

“Sejauh ini tata beracara BK DPRD belum ditetapkan. Kami telah kunker ke DPRD Prov Jakarta untuk penyamaan persepsi. Tata beracara belum kami laksanakan kalau belum diparipurnakan atau ditetapkan,” kata Amahoru.

Menurutnya, tata beracara perlu segera disahkan agar BK bisa bekerja sesuai aturan. Ia berharap pembahasan dan penetapan bisa dilakukan sebelum memasuki sidang II dan III tahun ini.

“Jadi sebelum masuk sidang 2, 3 mestinya hal ini kita paripurnakan dulu,” tambahnya.

Pernyataan itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Zeth Latularlutu. Ia meminta Sekretariat DPRD segera menindaklanjuti agar agenda penetapan tata beracara BK masuk dalam pembahasan masa sidang I tahun sidang 2026.

“Apa yang disampaikan Pak Nafis sudah saya teruskan ke sekretariat untuk jadi perhatian,” katanya.

Tanpa tata beracara, proses penanganan pelanggaran kode etik oleh BK DPRD Maluku Tengah belum bisa berjalan secara formal. Penetapan dalam paripurna menjadi langkah krusial agar BK memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas dalam menjalankan tugasnya. (ME-08)

Pos terkait