Bongkar Jaringan Teripang Ilegal: PSDKP dan PolAirud Periksa Kapal 5 GT Pencuri Teripang Di Australia

Saumlaki, Malukuexpress.com- Dalam upaya memperkuat pengawasan laut dan pemberantasan illegal fishing, Kepala PSDKP Saumlaki, Muchtar Basri, S.Pi, bersama PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar, melakukan investigasi mendalam pada Sabtu malam (19/4/2025), sekitar pukul 22:15 WIT, di Pelabuhan Pasar Baru Omele Sifnana.

Tim gabungan berhasil mengamankan sebuah kapal berukuran di bawah 5 GT yang baru saja bersandar, dengan awak berjumlah enam orang termasuk nakhoda. Kapal tersebut diduga kuat membawa teripang ilegal hasil curian dari wilayah perairan Australia komoditas laut bernilai tinggi yang menjadi incaran pasar ekspor.

Berdasarkan informasi lapangan, kapal ini dikaitkan dengan seorang pengusaha asal Korea bernama Mr. Sugoh, yang kini berdomisili di Kepulauan Tanimbar. Ia diduga menjadi otak di balik praktik penyelundupan teripang ilegal, dengan menyuruh anak buahnya mengambil hasil laut secara ilegal dari luar negeri.

“Kami berhasil menemukan kapal mencurigakan yang baru tiba dan patut diduga terlibat dalam aktivitas illegal fishing. Terima kasih kepada media dan masyarakat yang ikut memantau,” ujar Muchtar Basri.

Sinergi Penegakan Hukum Laut

Muchtar juga menegaskan bahwa PSDKP akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait, termasuk BKSDA, Polri, dan TNI AL, guna memastikan penegakan hukum sesuai amanat undang-undang. Ia merujuk pada UU No. 31 Tahun 2004 (diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009) perikanan yang dikawal oleh PSDKP dan UU No. 32 Tahun 2024 tentang pengelolaan kawasan konservasi yang dikawal oleh BKSDA.

Lanjut Ia menerangkan, hasil temuan di lapangan kapal tersebut berukuran di bawah 5 GT, maka kewenangan pengawasan ada di tangan Pemerintah Provinsi melalui Gugus Pulau X Saumlaki, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

PolAirud Fokus pada Dokumen Kapal dan Patroli Laut

Ditempat yang sama, Kasat PolAirud Polres Kepulauan Tanimbar, Ibda Remal Patty kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya kini menyelidiki legalitas dokumen dan perizinan kapal.

“Kapal luar daerah yang membawa hasil laut wajib memiliki dokumen lengkap. Jika terbukti melanggar, kami akan proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Selanjutnya PolAirud juga akan meningkatkan patroli laut rutin bersama PSDKP dan instansi lain untuk menekan angka penyelundupan dan pelanggaran laut di kawasan pesisir Tanimbar,”pungkas Remal Patty.

Desa Sifnana Ambil Langkah Tegas

Mendukung upaya tersebut, Sekretaris Desa Sifnana, Ais Londar, menyatakan bahwa pihak desa akan menertibkan aktivitas nelayan dan pelaku usaha laut yang beroperasi di wilayahnya. Ia juga mendorong penerapan sasi laut, sebagai mekanisme adat untuk menjaga ekosistem laut.

“Kami akan memastikan semua usaha laut di desa ini mematuhi hukum. Sasi laut bisa menjadi instrumen adat yang kuat untuk konservasi,” jelasnya.

Juragan Kapal Masih Dicari

Hingga berita ini diturunkan, juragan kapal yang diduga memiliki informasi penting terkait penyelundupan teripang belum berhasil dimintai keterangan. Aparat terus melakukan pencarian intensif.

Langkah cepat ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kelautan di Tanimbar semakin diperketat, guna menjaga kelestarian ekosistem laut dan masa depan ekonomi masyarakat pesisir.

(Petu)

Pos terkait