Bupati Maluku Tengah Diminta Evaluasi harga Tiket Kapal Cepat Dalam Program 100 Hari Kerja

MALUKUEXPRESS.COM, Dalam pidato perdana pada rapat paripurna istimewa DPRD Maluku Tengah bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amin dan Wakil Bupati Mario Lawalata menekankan pentingnya mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan, Bupati dan Wakil Bupati yang lahir dengan slongan “Malteng Bangkit” ini dalam visi membangun maluku tengah yang berdaya saing, sejahtera, rukun dan damai.

Bupati dalam penyataannya mengatakan bahwa visi ini bukan sekedar rangkaian kata, melainkan komitmen nyata untuk membawa maluku tengah kedepan menjadi maju, kuat dan berdaya saing dalam segala aspek kehidupan.

Bacaan Lainnya

Visi malteng bangkit dijabarkan dalam 5 misi diantaranya : Meningkatkan daya saing dan stabilitas ekonomi daerah dan meningkatkan konektifitas antar wilayah
Untuk menjawab visi dan misi itu, terutama misi meningkatkan daya saing dan stabilitas ekonomi daerah serta meningkatkan konektifitas antar wilayah maka sangat diharapkan pemerintah maluku tengah harus segera mengevaluasi tarif angkutan kapal laut (kapal cepat) yang beroperasi diwilayah maluku tengah, ” Kata Ketua DPP Hena Hetu (Perhimpunan Anak Negeri Jazirah Leihitu) Saleh Hurasan dalam rilisnya. Rabu 5 Maret 2025.

Untuk diketahui bersama tarif kapal cepat yang ada dalam hal ini kapal cepat rute Tulehu-Amahai dan Tulehu Saparua di duga menerapkan tarif yang bertentangan dengan Aturan yang berlaku. Dalam Peraturan menteri perhubungan No. 109 Tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan laut penumpang dalam negeri kelas ekonomi hanya menetapkan bahwa tarif Ambon-Amahai dengan jarak kurang lebih 87 Mil laut hanya sebesar Rp. 44.000,- dengan syarat setiap penumpang harus di beri makan/minum, emberkasi/deberkasi, fasilitas hiburan serta penyediaan air tawar.

Sementara aturan tersebut tidak mengenal adanya kelas eksekutif, VIP atau VVIP yang ada hanya kelas non ekonomi yang terdiri dari Kelas 1 – Kelas 4 dan kelas wisata. Dan tarif kelas non ekonomi adalah kelas ekonomi ditambah pelayanan tambahan.
sedangkan fakta lapangan yang terjadi adalah tarif tulehu Amahai yang hanya berjarak kurang lebih 47 Mil laut tarif yang di berlakukan sebesar Rp. 148.000,- tanpa ada makan/minum sesuai atauran yang berlaku, dan kelas tarif eksekutif yang ditetapkan adalah bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sebagai pembanding jarak Ambon – Amahai 87 Mil Laut dalam Permenhub 109 Tahun 2017 hanya ditetapkan sebesar Rp. 44.000,- sementara Tarif Tulehu – Amahai yang berjarak 47 Mil Laut dikenakan tarif sebesar 148.000,- ini sudah sangat tidak manusiawi.

Untuk itu dalam 100 hari program kerja bupati dan wakil bupati maluku tengah kami sangat mengharapkan tindakan tegas dan aksi nyata sesuai dengan visi misi yang dijabarkan terutama dalam misi mewujudkan peningkatan daya saing dan stabilitas ekonomi serta peningkatan konektifitas antar wilayah.

Seperti pernyatan Bupati dalam pidato perdananya bahwa visi misi malteng bangkit bukan sekedar tulisan dalam kata-kata tetap ini adalah komitmen dalam tindakkan nyata.

Kami yakin sungguh bila harga tiket kapal cepat terutama tulehu – amahai dan Tulehu – saparua bisa dievaluasi dan ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku itu sangat membantu perokonomian masyarakat maluku secara umum dan maluku tengah secara khusus serta merupakan kado spesial bagi masyarakat malteng dalam bulan suci ramadhan dan Idul Fitri nanti, dengan demikian visi misi malteng bangkit setidaknya bukan hanya kata kata dalam tulisan tetapi memang benar adalah komitmen yang nyata. (*

Pos terkait