Ambon, Malukuexpress.com, — 9/10/2025.
Sebuah prestasi membanggakan datang dari 11 Kepala Desa di Maluku. Salah satunya adalah Upu Jance D. Hilewe, Kepala Desa dari wilayah Taniwel yang juga merupakan mantan pensiunan TNI. Sosoknya kini menjadi sorotan setelah berhasil meraih penghargaan “Non Litigation It’s Maker” (NLP) dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia yang dinilai mampu menjadi juru damai di tingkat desa, menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Program Non Litigation It’s Maker menjadi wadah bagi kepala desa untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum melalui mediasi dan musyawarah — langkah yang lebih efisien dibanding proses hukum formal yang seringkali memerlukan biaya tinggi dan pendampingan pengacara.
“Kami dilatih langsung oleh para pembimbing dari Kemenkumham dan Mahkamah Agung. Semua materinya berbasis hukum positif dan diarahkan agar kami bisa menjadi penengah yang adil di tengah masyarakat,”
ujar Upu Jance, mantan anggota TNI yang kini mendedikasikan pengabdiannya untuk membangun desa dan negeri tercinta.
Pelatihan ini dilakukan secara virtual dengan standar ketat serta uji kompetensi yang diawasi langsung oleh tim dari Kemenkumham. Para peserta diwajibkan memperoleh nilai minimal 80 untuk lolos ke tahap seleksi tingkat provinsi. Dari Maluku sendiri, hanya satu kepala desa dari tiap kabupaten yang berhasil lolos dan meraih penghargaan ini — sebuah capaian luar biasa mengingat ketatnya proses seleksi.
Selain mendapatkan sertifikasi resmi, para penerima penghargaan juga memiliki jaringan langsung dengan lembaga hukum nasional seperti Mahkamah Agung, Polri, dan BPHN, yang siap memberikan konsultasi hukum jika muncul persoalan di tingkat desa.
“Dengan adanya program ini, masyarakat kecil tidak perlu takut lagi menghadapi masalah hukum. Kami siap membantu tanpa biaya besar,” tambahnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa desa kini bukan sekadar pusat administrasi, melainkan garda terdepan penyelesaian masalah hukum secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Tak berhenti di situ, Upu Jance D. Hilewe kini juga tengah mempersiapkan program unggulan untuk periode keempat kepemimpinannya, dengan fokus pada penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih. Menurutnya, koperasi tersebut telah mengelola 30% dari dana desa, sementara 20–25% lainnya dialokasikan untuk pengembangan usaha warga dan infrastruktur penunjang.
“Kita sudah punya pos koperasi yang kuat, Koperasi Merah Putih, yang dikelola langsung oleh masyarakat. Sekitar 30 persen dana desa sudah dialokasikan ke sana. Ini bagian dari kemandirian ekonomi desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk penggunaan sisa dana akhir tahun, agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan langkah visioner tersebut, Desa Taniwel kini tak hanya menjadi contoh dalam penegakan hukum berbasis masyarakat, tetapi juga model pengelolaan ekonomi desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.(CM)






