Ahli Waris Benny Pinontoan Menang Gugatan Tanah Budha Centre Gunung Nona, PN Ambon Nyatakan Tanah Sengketa Sah Milik Keluarga Pinontoan

MALUKUEXPRESS.COM, AMBON, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya memutus perkara perdata yang melibatkan Tjoa Tinnie Pinontoan sebagai penggugat melawan pihak tergugat Wilhelmus Jauwerissa selaku Ketua Walubi Perwakilan Maluku dan Ketua yayasan Vihara Suarna Giri Tirta dalam perkara sengketa tanah bernomor 87/Pdt.G/2025/PN.Ambon. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menetapkan bahwa tanah sengketa tersebut sah dimiliki oleh keluarga Pinontoan, ahli waris dari almarhum Benny Pinontoan.

Dalam sidang pembacaan putusan,kamis,(9/10/2025), majelis hakim menegaskan bahwa penggugat Tjoa Tinnie Pinontoan merupakan ahli waris yang sah dari Benny Pinontoan, yang semasa hidupnya tercatat sebagai pemilik tanah induk seluas kurang lebih 21.670 meter persegi. Dari keseluruhan luas tersebut, terdapat bagian tanah seluas 14.025 meter persegi yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Hakim menyatakan secara tegas bahwa tanah seluas 14.025 m² tersebut adalah hak milik sah penggugat, dan memperkuatnya dengan dua sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon, yakni SHM Nomor 03278 atas nama Tjoa Tinnie Pinontoan seluas 2.856 m², serta SHM Nomor 03277 atas nama Michelle (anak penggugat) seluas 2.800 m². Kedua sertifikat tersebut dinilai sah secara hukum berdasarkan surat ukur Nomor 02 Tahun 2004.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa tergugat telah melakukan tindakan tanpa hak hukum, karena mendirikan bangunan Buddha Centre di atas tanah milik penggugat tanpa seizin pemilik sah. Tindakan itu dianggap melanggar hukum dan merugikan penggugat.

Atas dasar tersebut, PN Ambon memerintahkan tergugat dan pihak-pihak yang menerima hak dari tergugat untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan Budha Centre yang berdiri di atas tanah sengketa. Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp960.000 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi tergugat dan menolak provisi yang diajukan sebelumnya. Dengan demikian, pengadilan menegaskan kembali hak kepemilikan keluarga Pinontoan atas tanah yang telah diwariskan secara sah dari almarhum Benny Pinontoan.

Putusan tersebut menjadi kemenangan penuh bagi keluarga Pinontoan, setelah melalui proses hukum panjang dan melelahkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum lanjutan. (*

Pos terkait