Desak Janji Kapolda Maluku, Ronny Samloy: Siapapun yang Terlibat Tanpa Pandang Bulu Harus Diproses!

MX.COM, AMBON, — Kuasa hukum “Semy Warongan”, “Ronny Samloy”, mendesak Ditreskrimum Polda Maluku untuk segera menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa kliennya ke tahap penyidikan.

Desakan ini disampaikan mengingat seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, korban, hingga terduga pelaku telah rampung dilakukan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ronny Samloy saat menggelar sesi wawancara di salah satu rumah kopi di Kota Ambon, Jumat (10/7/2026).

Tagih Janji Kapolda Maluku: “Tidak Ada Orang Kebal Hukum!”.
Ronny menegaskan bahwa pihak korban memegang teguh komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Maluku terkait penuntasan kasus ini secara adil.

“Katong berharap bahwa janji Kapolda Maluku supaya siapapun yang terlibat dalam kasus ini—tanpa memandang latar belakang, apakah dia anggota (Polri) atau bukan—harus tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena pada prinsipnya ini negara hukum, tidak ada orang kebal di negara ini,” ujar Ronny Samloy dengan nada tegas.

Pihaknya meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menjaga profesionalitas demi menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku, baik pelaku utama maupun pihak-pihak yang turut membantu aksi kekerasan tersebut.

Minta Dijerat Pasal Pengeroyokan KUHP Baru.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa kasus yang menimpa Semy Warongan ini tidak bisa dilihat sebagai penganiayaan biasa, melainkan sebuah aksi pengeroyokan bersama-sama.

Kuasa hukum mendorong polisi menggunakan instrumen hukum terbaru untuk menjerat para tersangka.

“Kalau menurut hemat kami, jika polisi profesional, kasus ini tidak murni pasal penganiayaan biasa, tapi ini pengeroyokan. Oleh karena itu, rujukannya adalah Pasal 262 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku utama maupun yang ikut serta bisa saja dijadikan tersangka, dan itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” jelasnya merincikan peluang jeratan hukum bagi para pelaku.

Soroti Keterlibatan Oknum Polisi dan Bid Propam.
Saat disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pusaran kasus ini, Ronny mengakui bahwa penanganan secara internal sedang berjalan di Bid Propam Polda Maluku. Namun, pihaknya meminta transparansi atas kelanjutan proses tersebut.

“Kalau keterlibatan oknum polisi, Bid.Propam Polda Maluku kan sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, cuma tindak lanjutnya kita belum tahu pasti sampai di mana. Kami berharap polisi tetap profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran kode etik, harus tetap disidang kode etik,” pungkasnya menutup wawancara.

Kasus pengeroyokan Semy Warongan kini menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Ketegasan Polda Maluku dalam menindak para pelaku, termasuk oknum internalnya, dipertaruhkan dalam penuntasan kasus ini.(LD).

Pos terkait