Dua dari Empat Pegawai UPTD Balai Ketenagakerjaan Menjadi Tulang Punggung Mengcover 400 Perusahan dilapangan

Malukuexpress.com, UPTD ( Unit Pelaksana Tehnis Daerah ) Balai Ketenagakerjaan Regional 3 Propinsi Maluku yang membawahi Kabupaten Buru dan Buru Selatan dengan jumlah Pegawai 6 orang mampu mengcover kurang lebih 400 Perusahaan.

200 Perusahan berada di Kabupaten Buru dan 200 Perusahan terletak di Kabupaten Buru Selatan dengan 6 pegawai, terdiri dari 4 Pegawai Struktural dan 2 tenaga pengawas yang menjalankan tugasnya dilapangan

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Balai Ketenagakerjaan Regional 3 Maluku Kapitan Kubangun, S. Sos di ruang kerjanya Jalan Jikubesar Namlea. Rabu, 19 – 1 – 2022.

Dikatakan, di Kabupaten Buru ada sekitar 200 lebih Perusahan yang beroperasi, di Kabupaten Buru Selatan 200 sekian. Banyaknya perusahan ini namun Proses Pemeriksaan dilakukan dengan baik, walaupun dalam pelaksanaan Undang – Undang Ketenagakerjaan diperusahan belum diaktifkan lantaran terkendala dengan pandemi.

“Kita memahami sungguh bahwa kondisi Vovid – 19 mempengaruhi semua aktivitas termasuk produksi produksi perusahaan yang semakin menurun Sehingga mempengaruhi beban perusahaan” tutur Kubangun

Dijelaskan juga, fungsi UPTD Balai pengawasan Ketenagakerjaan regional 3 Provinsi Maluku, sejarah dibentuknya UPTD Sesuai dengan Pergub nomor 26 tahun 2017 tentang pembentukan perangkat Daerah di mana dalamnya termasuk beberapa UPTD yang di bentuk maka berdasarkan SK Gubernur Maluku kepala kepala UPTD beserta staf maupun kepala seksi dilantik pada tanggal 26 Februari tahun 2019.

Kondisi wabah Covid – 19 yang berkepanjangan sehingga berbagai aktifitas terhambat

” Setelah itu kita mengalami kekosongan dalam arti kita belum melakukan aktivitas karena masa transisi, hingga kami efektifnya itu tahun 2021 berapa pun kegiatan kita lakukan itu” akuinya

Dijelaskan pula, 2 tugas utama yang diemban lembaga ini dalam hal pengawasan , pertama melaksanakan pemeriksaan norma Ketenagakerjaan di perusahaan, dalam kaitan bagaimana bisa dapat memastikan pelaksanaan undang-undang Ketenagakerjaan.
kedua melakukan Kegiatan Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara online baik yang dilakukan di UPTD maupun sumber anggaran dari pusat termasuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak Ketenagakerjaan.

Kubangun akui, dari 6 orang yang ada di Lembaga yang dipimpinnya, berlatar belakang pengawas sehingga bisa memback up 2 pengawas dilapangan termasuk melakukan pembinaan

” Kita ini di bekap oleh 6 personil termasuk saya sendir, jadi kita cuma 6 orang. 6 itu 4 Orang menjadi jabatan struktural dan kita punya dua orang di lapangan, 2 orang itu yang menjadi potensial kita disini untuk Bagaimana bisa mencover perusahan dilapangan” jelasnya

Dalam hal pengawasan dan penyidikan
Di akuinya, terjadi refocusing sehingha anggaran untuk poin kasus itu kita hilangkan atau tidak jalan sehingga uangnya kita kembalikan ke Negara

” Secara berjenjang pengawasan terus kita lakukan, tindakan-tindakan penyidikan dan pembinaan tethadap hal-hal teknis yang memang menjadi agenda utama kita,
Namun karena posisi anggaran dari refocusing jadinya kita tidak melakukan penyidikan ” jelasnya

Adapun , alur penyidikan diawali dari proses pemeriksaan, pemeriksaan secara bertahap pada tingkat pemeriksaan pertama kedua dan hasilnya dilaporan ke pimpinan, Bagaimana selanjutnya tindakan daripada temuan itu.

Jalinan kerjasama dengan kepolisian dilakukan untuk gelar perkara terkait temuan

” Maka kita akan tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian, Kita melakukan gelar perkara terkait dengan temuan temuan itu baru kita mem BAP kan dan berusaha untuk masuk ke rana Pengadilan^ tuturnya (La Musa)

Pos terkait