GANJAR PRANOWO & JOKO WIDODO  (GAWI)  UNTUK 2024

Malukuexpress.com,(Wacana Anak Ingusan)

Sewaktu kecil, kami pernah dikunjungi oleh paman kami yang namanya paman Mely, tapi karena kami orang Maluku, kami memanggilnya om Mely. Paman ini senang  mendongeng bagi kami ketika malam hari sebelum kami tidur, banyak sekali cerita yang biasanya dia bawakan, kami semua senang, sampai sampai ada cerita yang diulang dua sampai tiga kalipun kami tetap menikmatinya, satu waktu si om Mely ini harus pulang lagi ke kampungnya. Kami sedih karena tidak ingin kehilangan om kami, kami bertiga galau dan tidak mau sekolah, sudah tentu ini membingungkan orang tua kami waktu itu, akhirnya paman menunda keberangkatannya dan kemudian berangkat lagi setelah nginap seminggu dirumah kami. 

 

Cerita ringan ini mungkin hampir sama dengan apa yang dialami  sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini. Menjelang 2024, ada banyak masyarakat Indonesia yang tidak ingin kehilangan Presiden Joko Widod atau Jokowi, Berbagai macam alasan yang bisa dikemukakan mengapa mereka ingin mempertahankan Presiden Jokowi.  Hal ini mungkin karena sosok ini muncul dengan gagasan refolusi mental, atau keberhasilanya membangun infra struktur yang  sangat dibutuhkan masyarakat pedesaan, atau mungkin  bersama mahfud MD sedang mencoba mengganti system yang korup ke system yang lebih pro rakyat, atau mungkin alasan lainnya  yang akhirnya muncul wacana Presiden 3 periode yang ramai diperbincangkan. Tentu kita masih ingat karena sempat gaduh di tahun 2019, ketika ada suara  untuk mengamendemen UUD 1945, bahkan usul masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode, selain itu  ada juga suara masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali. Selanjutnya, Maret 2021, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir setelah mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden. Wow jadi rame di media masa. 

 

Sudah tetntu masyarakat yang mencintai Presiden Joko Widodo  menyambut gembira bahkan berharap Presden mereka bisa menduduki jabatan Presiden sampai tiga periode, mungkin karena  kecintaan sehingga tidak mau kehilangan presidennya. Namun tidak semudah itu mereka harus berhadapan dengan ketentuan dan  undang undang   yang mengatur masa persiden,  sebut saja Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Artinya Presiden yang mereka cintai tidak bisa memimpin lagi pada periode berikutnya sebagai presiden. Menyedihkan. 

 

Dengan merenungkan hal diatas, membuat saya berpikir, Mungkinkah Joko Widodo kembali memimpin walau hanya sebagai wakil presiden ?.. Misalnya saja disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai Presdien. Kita bisa bikin pasangan kandidat baru Ganjar Jokowi  (GAWI) dengan harapan mereka akan terpilih karena Kecintaan public terhadap Presiden Joko Widodo yang secara ilmiah dapat dibuktikan dengan hasil survey yang menyatakan bahwa tingakat kepuasan masyarakat Indonesia terhadap kinerja Presiden Jokowi mencapi 76 %. 

 

Mungkin ini adalah hasil analisis atau hanyalah hayalan anak kemarin yang sedang bermain ditepi sungai, sekedar untuk mengatasi kegalauannya karena akan kehilangan paman Joko Widodo.  Walau demikian, pertanyaan “Mungkikah Ganjar Presiden dan Joko Widodo adalah wakilnya ?” Adakah  Undang Undang atau peraturan dalam konstitusi Negara yang melarangnya ? . Semoga tulisan ini memunculkan keinginan para pakar tata Negara untuk melakukan pencerahan bagi kami kami bocah ingusan yang lagi bermain dengan hayalan dan kegalauan ditepi sungai. (PR).   

 

Pos terkait