Gelar Bussiness Matching, Pemkab Malteng Dorong Penggunaan Produk Lokal

Malukuexpress.com, Masohi –Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terus berupaya untuk memulihkan dan menumbuhkan perekonomian, Salah satu upaya saat ini dilakukan adalah dengan menggelar Business Matching (Temu Bisnis) antara Pemerintah dengan para pelaku usaha di Malteng, jumat (20/10/2023).

Bussiness Matching tahap II ini, berpusat di lantai tiga kantor Bapplitbangda Malteng, dan dibuka oleh Assisten II Bidang Ekonomi dan Pemerintahan Nova Anakotta.

Kegiatan tersebut digelar untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperkenalkan produknya kepada Pemerintah. Lebih lanjut, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam upaya percepatan realisasi belanja pemerintah untuk ATK dan makan minum.

Anakotta mengatakan, Bussiness Matching dilakukan agar proses katalog lokal digunakan sebagai sarana elektronik atau implementasi E-Gofermand, dimana seluruh belanja barang dan jasa itu bukan Cuma nilai besar saja yang bisa masuk katalog, tetapi katalog lokal juga harus diimplementasikan berdasarkan keputusan ketua LKPP No 9 Tahun 2021.

“Jadi apa yang masuk dalam katalog lokal itulah yang kita tekankan untuk itu harus masuk adalah perbelanjaan dari seluruh OPD terkait dengan ATK dan makan minum,” Kata Anakotta kepada wartawan.

Dikatakannya, selama ini ATK dan makan minum itu biasanya dibelanjakan secara langsung dan tidak masuk dalam proses elektronik. berdasarkan keputusan Ketu LKPP, maka untuk belanja pengadaan ATK dan makan minum juga dilakukan dengan cara elektronik.

“Nantinya proses elektronik dilakukan oleh OPD, tetapi juga oleh penyedia jasa. Jadi supaya penyedia jasa bisa digunakan, maka mereka bisa masuk dalam katalog lokal dengan istilah, mereka bisa membuka lapak secara resmi sesuai prosedur yang berlaku, dengan demikian merekah telah sah menjadi penyedia jasa,”

Rencananya kedepan Lanjut Anakotta, Pemkab Malteng akan menyiapkan satu regulasi dengan peraturan Bupati, yang menegaskan supaya seluruh belanja khusus untuk katalog lokal harus diproses secara elektronik.

Sementara untuk penyedia, jika tidak masuk pada regulasi tersebut, maka OPD tidak bisa komunikasi untuk transaksi belanja barang jasa kalau penyedia tidak masuk dalam katalog lokal.

“Jadi tidak ada lagi untuk penyelenggaraan pemerintahan, tidak ada lagi dengan sifatnya manual dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun implementasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, semua harus serba elektronik,” ucapnya. (ME-08)

Pos terkait