Hari Ini KPU Malteng Buka Pendaftaran Bacalkada 2024

Malukuexpress.com, Masohi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hari ini Selasa 27 Agustus 2024, mulai membuka pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalkada). Pendaftaran dibuka selama 3 hari dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Jadwal tanggal 27 sampai tanggal 28 dibuka pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Kemudian untuk tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.00 wit.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Tengah, Abdul Azis Latuconsina memastikan sejauh ini baru dua Pasangan Calon (Paslon) yakni Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang sudah mengajukan permohonan akses Silon.

Mereka diantaranya Paslon AMANAT (Andi Munaswir dan Tina Tetelepta. Dan Pasion MANIS (Mirati Dewaningsih dan Daniel Nirahua)

“Sejauh ini baru dua paslon yang manyampaikan permohonan akses Silon yakni Calon Bupati Andi Munaswir dan Calon Bupati Mirati Dewaningsih mereka memasukan permohonan LOnya juga atau tim penghubung,’ ujar Latuconsina di Masohi (26/08/2024).

Sesuai dengan PKPU terkait permohonan pembukaan akses Silon BKWK itu bagian terpenting karena Bakal Pasangan Calon lewat LO atau tim penghubung yang mengupload di Silon Kandidat.

“Terdapat 8 Item yang langsung diimput ke KPU ketika Paslon punya surat permintaan permohononan akses silon disetujui KPU. Hal itu agar para tim penghubung Paslon bisa akses dengan akun sendiri untuk membuka dan mengupload Paslon punya dokumen di silon tersebut,” jelasnya.
Dikatakan, rekomendasi LO dan atau Operator Silon kandidat tidak ditunjuk sembarangan mereka harus disetujui oleh Partai pengusung. “Kalau ada 4 partai pendukung itu harus dibuktikan dengan tanda tangan ketua dan sekretaris partai politik masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan Standar Operasional Pengamanan (SOP) jelang pendaftaran Pasangan Calon, Latuconsina memastikan para pengantar Paslon tak semua harus masuk ke Kantor KPU.

“SOP pengamanan jelang pendaftaran Calkada kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk satu Paslon itu yang wajib hanya ada 40 orang termasuk Kandidatnya di dalam kantor KPU. Sementara dari jumlah itu 15 orang yang masuk mendampingi Paslon di ruang pendaftaran sisanya tunggu di luar ruangan pendaftaran. Selebinya itu Pendukung yang banyak di luar pagar KPU,” tegas Latuconsina. (ME-08)

Pos terkait