MALUKUEXPRESS.COM. Piru, Ibu Nurdiana warga dusun talaga ratu desa Kairatu kecamatan Kairatu kabupaten seram bagian barat adalah salah satu nasabah dari bank BRI Kairatu. Ibu Nurdiana sehari – hari berprofesi sebagai pedagang kecil penjual pakaian di pasar desa waimital kecamatan Kairatu.
Untuk mengembangkan usahanya ibu Nurdiana ini mengajukan kredit di bank BRI Kairatu untuk menambahkan modal usahanya pada bulan Agustus tahun 2019 dengan cara kredit selaku nasabah di bank BRI sebesar dua ratus juta rupiah. Demikian keterangan yang di sampaikan oleh ibu Nurdiana saat mendatangi rumah kontributor media ini di desa Kairatu pada Selasa 25/4/2023.
Lanjut ibu Nurdiana dalam keterangannya, saya selaku nasabah telah melaksanakan kewajiban saya, untuk melakukan setoran ke pihak bank BRI. Dan dari penyampaian ibu Nia Salatalohi kepada ibu Nurdiana jangan setor pul lai karena uang ibu ada terblokir, demikian yang di sampaikan oleh ibu Nurdiana mengutip pernyataan dari ibu Nia Salatalohi pada waktu itu. Dan ibu Nurdiana tetap setor uang pada tahun 2019 itu bernilai enam juta rupiah (Rp 6.000.000) dan tahun – tahun berikutnya saya setor sebesar empat juta rupiah (4.000.000 ) dan dua juta rupiah (Rp 2.000.000)
Namun penyetoran ke pihak bank BRI pada tahun 2020 mengalami kendala atau tersendat di sebabkan karena gempa dan penyebaran virus covid 19 beberapa tahun yang lalu. Jadi ini bukan unsur kesengajaan untuk memperhambat atau menunda setoran ke pihak bank BRI, tapi ini bencana atau kendala alam. Jumlah total yang harus di setor ke pihak bank BRI sebesar dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah ( Rp 288.000.000 ), Ujar Ibu Nurdiana
Sambung ibu Nurdiana, sekitar bulan februari tahun 2023, saya di minta oleh oknum pegawai bank BRI atas nama ibu Nia Salatalohi untuk menandatangani daftar dokumen keringanan pembayaran dari pusat. Namun belakangan nya baru saya ketahui bahwa itu bukan daftar keringanan pembayaran dari pusat yang di ungkapkan oleh ibu Nia Salatalohi, tapi itu daftar kredit tambahan delapan puluh empat juta rupiah ( Rp 84.000.000 ) tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak menerima uang sepeserpun dari uang kredit tambahan yang di lakukan oleh ibu Nia Salatalohi. Hal ini terungkap pada saat saya melihat rekening koran kredit tambah sekitar 84.000.000 tanpa sepengetahuan ibu Nurdiana, mereka katakan ini untuk keringanan dari pusat biar ibu ada kelebihan uang yang di katakan oleh ibu Nia Salatalohi, oknum pegawai bank BRI bagian nasabah kredit. Nanti setelah penyetoran setoran baru di ketahui lewat rekening koran bulan februari tahun 2023. Kasus ini sudah di laporkan di polres dan kejaksaan negeri piru pada tanggal 29/3/2023.
Langkah awal polres Uda panggil dan periksa ibu Nurdiana dan suaminya Ali Matoke, termasuk kepala bank BRI Kairatu.
Usai di periksa kepala bank BRI Kairatu meminta ibu Nurdiana selesaikan secara kekeluargaan dengan ibu Nia Salatalohi, Ujar ibu Nurdiana.
Ibu Nurdiana tetap berusaha mencari keadilan di polres seram bagian barat sebagai penegak hukum, untuk mengungkapkan terang benderang kasus ini kepada publik dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Harap ibu Nurdiana.
Jujur saya menyadari keterbatasan pengetahuan dan pendidikan saya ini cuma sekolah dasar jadi ini peluang yang bisa dengan mudah di manfaatkan oleh ibu Nia Salatalohi selaku oknum pegawai bank BRI yang mengurus kredit, Tandas ibu Nurdiana. (*






