Ini Arahan Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubwaman dan Himbauannya Mengenai Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017

MALUKUEXPRESS.COM, Ini Arahan Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubwaman dan Himbauannya Mengenai Implementasi UU Nomor 7 Tahun 2017 di hubungi media Malukuexpres.com, Selasa 20 November 2023.

Dirinya mengatakan bahwa, Kinerja penyelenggara pemilu menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot oleh media dan publik.

Maka itu, mengingat hal-hal kompanye yang baru akan di mulai tanggal 28 November 2023 nanti,Kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sudah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu, dalam hal ini partai politik untuk tidak melakukan kompanye sebelum waktu nya, yaitu sebelum tanggal 28 November 2023.

Lanjutnya, kemudian Bawaslu juga sudah menyampaikan himbauan ke Pemerintah Daerah untuk di sampaikan ke Kepala-kepala Desa agar nanti nya tidak melibatkan Diri atau tidak ikut serta menjadi bagian dari team kampanye ataupun pelaksana kompanye peserta pemilu.karena memang di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ada ketentuan yang secara jelas melarang Kepala Desa/Lurah untuk terlibat dalam kampanye.

“Apabila aturan itu di langgar atau di tabrak,maka konsekewnsi nya adalah sangsi pidana yang mengikat sesuai Undang-undang yang berlaku. karena itu merupakan aturan yang di larang dalam kompanye,”jelasnya.

Untuk saat ini, Kita belum masuk dalam tanggal yang di tentukan dalam kompanye, sehingga Kami Bawaslu KKT masih sebatas menyampaikan himbauan. himbauan kepada PEMERINTAH DAERAH yang adalah Pimpinan dari Para Perangkat Desa untuk taat pada aturan yang berlaku.

Tanbahnya juga menyampaikan kepada bagian unsur penyelenggara pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar kepada masyarakat sehingga haruslah profesional dan netral, serta tidak terlibat dalam politik praktis peserta Pemilu,

Sebab Berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan kepada bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, “tutupnya. (PetuL)

Pos terkait