Saumlaki, Malukuexpress.com– Platform investasi digital MXTrend tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya video viral di YouTube berjudul “MXTrend Adalah Aplikasi Lagi Gacor Mencari Mangsa”. Video tersebut memantik keresahan luas dan membuka dugaan kuat bahwa aplikasi ini beroperasi dengan pola skema Ponzi, yakni menghimpun dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama, tanpa adanya dasar bisnis yang nyata.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ratusan warga telah menjadi korban. Iming-iming keuntungan cepat melalui level investasi mulai dari M1 hingga T3 ternyata justru menjebak pengguna dalam kewajiban membayar biaya sertifikasi, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk level tertinggi. Ironisnya, setelah melakukan pembayaran, proses penarikan dana (withdrawal) tak kunjung berhasil.
Daftar Biaya Sertifikasi MXTrend:
M1: Rp108.000
M2: Rp360.000
M3: Rp1.350.000
X1: Rp3.780.000
X2: Rp10.710.000
X3: Rp24.864.000
T1: Rp60.840.000
T2: Rp152.880.000
T3: Rp351.000.000
Janji Tak Sesuai Realita: “Kami Belum Pernah Tarik Dana”
Banyak pengguna mengaku tidak pernah mendapatkan hasil seperti dijanjikan. Beberapa bahkan menyebut dana mereka “terkunci” setelah membayar biaya sertifikasi yang diwajibkan menjelang tenggat 5 Mei 2025, sesuai instruksi internal grup WhatsApp “MXTrend Era Baru 2126”.
“Saya masuk di level M2, setor Rp1,2 juta. Setelah itu, malah diminta tambah biaya sertifikasi. Tapi sampai sekarang, satu rupiah pun belum bisa saya tarik,” ungkap seorang warga Tanimbar yang minta identitasnya dirahasiakan.
Ahli Keuangan: Pola MXTrend Serupa Skema Ponzi Klasik
Menurut analis ekonomi digital yang kami hubungi, pola MXTrend memperlihatkan ciri khas Ponzi scheme yang sangat berisiko:
Tidak ada transparansi aset atau kegiatan usaha.
Keuntungan hanya mengandalkan pendaftaran anggota baru.
Struktur berjenjang yang menekan anggota bawah untuk merekrut.
“Skema seperti ini tidak bisa bertahan lama. Begitu perekrutan menurun, sistem akan kolaps. Kerugiannya masif,” jelasnya.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Masyarakat Tanimbar kini mendesak tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut aktivitas MXTrend di Indonesia, terutama yang berkembang di wilayah-wilayah terpencil dengan literasi keuangan yang masih rendah.
Tokoh masyarakat menilai ini bukan sekadar praktik bisnis yang gagal, tetapi sudah masuk kategori penipuan publik.
“Jangan tunggu korban lebih banyak. Ini jelas permainan yang menyalahgunakan kepercayaan dan penderitaan masyarakat kecil,” tegas seorang tokoh adat Tanimbar.
Tuntutan Keadilan: Pengembang MXTrend Harus Ditangkap
Investigasi ini mengarah pada permintaan tegas kepada aparat penegak hukum untuk mengejar dan menangkap pengembang MXTrend, serta memulihkan kerugian para korban. Warga menyebut beberapa nama yang sudah menikmati keuntungan besar dari sistem ini, namun kini memilih diam.
“Saudara-saudara jangan pura-pura tidak tahu. Kalian sudah untung banyak, tapi membiarkan yang lain tenggelam,” ujar sumber yang kesal.
KESIMPULAN: MXTrend Adalah Alarm Bahaya Investasi Digital Tanpa Regulasi
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa edukasi keuangan dan perlindungan konsumen mutlak diperlukan, terutama di wilayah yang mudah tergoda oleh janji cuan instan berbasis digital. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi agar kasus seperti MXTrend tidak lagi memakan korban baru.*






