Saumlaki- Malukuexpress.com-
Perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN), Anggota (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam pemilihan, Imbauan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan Nomor : 897/PM.00/K1/06/2024.
Adapun, imbauan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, tersebut didasari dengan sepuluh (10) dasar hukum, yakni ; 1. Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.
2. Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
3. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi undang-undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020, dan seterusnya.
4. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.
5. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
6. Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara, dan lainnya.
8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemelihan umum.
10. Peraturan Komisi Penilaian Umum nomor 3 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Menurut Jems, ini dasar hukum imbauan Bawaslu Ri, untuk seluruh Bawaslu, Propinsi dan Kabupaten, sehingga dapat dipahami, jika dalam berkomentar, tidak selalu dengan logika menyikapi suatu pernyataan dalam pemberitaan.
Jems Masela, dalam memberikan pernyataan kritikan terhadap Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, keterkaitan dengan penunjukan beberapa Pelaksana Tugas, (PLT) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaun Tanimbar, adalah sangat keliru, alasan apapun itu, jau hari sebelumnya jika ada petunjuk, atau arahan Kementrian Dalam Negeri, atau Badan Kepegawaian Negara, untuk mengembalikan secepatnya, para pejabat yang pernah di non job atau menunggu setelah selesai Pemilukada, bukan ditunjuk dengan waktu Pemilukada tinggal, satu bulan tujuh hari lagi, tuturnya agar dipahami.
Dia juga menambahkan, adanya pernyataan-pernyataan lain, yang mengatakan penunjukan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur, jika demikian harus bisa menunjukkan kepada publik dalam bentuk surat keputusan BKN atau Kemendagri, lagian apakah terkait dengan hal yang dimaksud menjadi sala satu rahasia umum ? Herannya.
Imbauan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan sepuluh poin dasar hukum, juga SK BKN Nomor k26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2021 perihal, tata cara pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas yang sala satu poinnya dijelaskan bahwa PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural dan seterusnya, menurutnya ini merupakan dasar dalam mengambil suatu keputusan.
Hal ini juga, tutur dia selain urusan Kemendagri dan BKN, Bawaslu Kabupaten Kepulaun Tanimbar, juga punya tanggung jawab dan kewenangan, berdasarkan Imbauan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak terlepas, pungkasnya. Hal lain berbagai ide spekulasi dari pihak laen, atas pernyataan terkait dengan Penjabat Bupati, sarannya jadilah patriot pengkritik sejati atas kekeliruan, jangan jadi penjilat, hanya karena kebutuhan isi perut dan cari muka.
Sentilan positif ditujukan kepada kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menjalankan kewenangan Bawaslu, mengawal demokrasi bangsa ini merupakan proses hak dan kekuasaan kelembagaan. Dinamika dan konstelasi bangsa sejak masa orde baru hingga pasca reformasi sangat mewarnai penguatan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu.
Olehnya, dia minta juga kepada Bawaslu Kabupaten Kepulaun Tanimbar, untuk menyikapi penunjukan para Pelaksana Tugas, oleh Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, dengan rujukan imbauan Bawaslu Republik Indonesia, dengan sepuluh dasar hukum itu, dipastikan akan mendapatkan cela pelanggaran yang dilakukan. (*






