Jems Masela Tokoh Muda Nirunmas, Minta Mendagri Evaluasi Penjabat Bupati Tanimbar Diduga Terlibat Politik Praktis

Saumlaki, Malukuexpress.com– Penunjukan beberapa Pelaksana Tugas (Plt), dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulaun Tanimbar, oleh Pj Bupati diduga sarat kepentingan politik. Kamis, (17/10/24)

Penunjukan tiga Pejabat Daerah Eselon III untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Pelayanan Tugas Kabag ULP dan Pelaksana tugas Kecamatan Nirunmas tersebut, dinilai seharusnya tidak perlu dilakukan, demi menjaga netralitas ASN,ujar Jems Masela yang dilangsir dari media N25new.id

Dia lantas menduga, penunjukan pelaksana tugas itu sebagai bentuk intervensi eksekutif di lingkup pemerintahan kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dinilai melanggar surat ederan atau SK (BKN) Badan Kepegawaian Negara, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Terlepas dari itu, Jems menilai, seharusnya penunjukan tersebut wajib di isi oleh ASN yang memiliki jabatan struktural pada eselon III atau eselon IV. hal ini menjadi fenomena aneh, karena persyaratan untuk diangkat serendah-rendahnya menduduki pangkat 1(satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan. namun berbanding terbalik, yang diangkat adalah ASN yang tidak memiliki Jabatan Struktural,pungkasnya.

Olehnya, terkait dengan penunjukan tersebut, menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri, dan Penjabat Gubernur Propinsi Maluku,”ujar Masela.

Jems menambahkan, Daerah lagi dirundung lemahnya perekonomian, justru kehadiran Penjabat Bupati, tidak sedikitpun kelihatan adanya upaya keluar dari kesemrawutan, namun lebih kepada royal menghabiskan anggaran hiba ratusan juta, termasuk didalamnya membayar penyanyi yang hanya menghibur empat hingga lima lagu pada acara HUT Kabupaten Kepulauan Tanimbar,ucapnya.

Lanjut Jems, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, adalah sala satu abdi negara, (ASN) diduga kini berada dibawa sorotan tajam, karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan kedok menunjuk Pelaksanaan Tugas dan beberapa ASN, yang tidak memiliki jabatan.

Adapun, penunjukan tersebut satu diantaranya Pelaksana Tugas Camat Nirunmas. akan menjadi isu hangat yang memicu perdebatan tentang netralitas (ASN)Aparatur Sipil Negara, dalam proses Politik, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”tandas Jems.

Ia juga menyinggung berdasar penunjukan Pelaksana Tugas, tidak sesuai dengan SK BKN Nomor k26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal, Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas, yang salah satu poinnya dijelaskan bahwa PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural yang jabatan eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi dilingkungan kerjanya. Sementara PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV, terangnya.

Terkait hal ini, sala satu anak mudah asal Desa Arma, Kecamatan Nirunmas itu menilai, Penjabat Bupati telah keliru menerapkan aturan dilingkungan ASN, dalam menunjuk Pelaksana Tugas yang tidak memiliki jabatan. Tujuan Penjabat Bupati ini apa, tanya Jems.

Oleh karena itu, Jems meminta kepada Menteri Dalam Negeri, mengevaluasi, mencopot Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, Dr.Alawiyah F. Alaydrus, SH.MH. dalam penunjukan sala satu Plt Camat, diduga muatan politik ala Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Olehnya itu, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Propinsi Maluku, diminta menyikapi persoalan penunjukan Pelaksana Tugas, ala Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar. Diujung satu bulan lebih lagi, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, menunjuk Pelaksana-Pelaksana Tugas, makin membuat tanda tanya, ada apa ?.

(PL)

Pos terkait