Malukuexpres com, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar 13 Milyar pada tahun 2021 yang di peruntukan di setiap puskesmas di enam (6) kecamatan, enam di antaranya kec, namrole, kec waesama, kec Ambalau, Kec leksula dan Kec Kapala Madan.
Menurut penjelasan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Buru selatan, Haji Ibrahim Banda. Pada Sabtu, 28/8/2021 di rumah dinasnya mengatakan bahwa, Dana Bantuan Operasional Kesehatan atau yang di sebut (BOK) adalah Dana anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) dari kementerian kesehatan dan merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang di salurkan melalui mekasisme tugas pembantuan untuk percepatan pencapaian target program kesehatan.
Lanjutnya, Pemanfaatan dana BOK di Puskesmas adalah untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajemen Puskesmas yang meliputi ; Transport Lokal,
Membiayai perjalanan petugas kesehatan melakukan kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung.
Kemudian, Membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin membantu petugas kesehatan dalam kegiatan upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung
Selanjutnya, Membiayai perjalanan peserta rapat Lokakarya mini, Survei Mawas Diri (SMD), Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Membiayai perjalanan petugas kesehatan untuk mengha-diri rapat-rapat, konsultasi/koordinasi dan kegiatan lain yang terkait dengan BOK ke kabupaten/kota
Membiayai perjalanan kader kesehatan termasuk dukun bersalin untuk menghadiri kegiatan refreshing/penyegaran kader Kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringannya beserta Poskesdes/Polindes, Posyandu dan UKBM lainnya,”ulasnya.
Tambahnya, Besaran biaya transport lokal yang dibiayai adalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di kabupaten/kota tersebut. Pada kondisi tertentu, daerah dapat membayar biaya transport lokal berdasar at cost, sesuai dengan besaran biaya transport lokal yang dikeluarkan, termasuk sewa sarana transport bila diperlukan, karena tidak ada sarana transport regular dengan bukti pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik/penyedia jasa transportasi
Kemudian, Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota (dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
Untuk petugas kesehatan yang dalam melaksanakan upaya kesehatan atau menghadiri kegiatan rapat/ pertemuan/konsultasi yang terkait dengan BOK dalam Kabupaten/Kota karena kondisi geografis memerlukan perjalanan lebih dari 8 (delapan) jam dan bisa ditempuh dengan pulang pergi tanpa menginap, dapat dibayarkan biaya transport lokal.
Dana BOK ketika di alokasikan dari pusat sampai ke daerah, kita mengalokasikan per puskesmas, pengalokasian itu berdasarkan beberapa mekanisme yang telah di tetapkan di antaranya. Jumlah penduduk dan luas wilayah berdasarkan geografis,
Dana dari pusat singah sebentar di keuangan dan dari keuangan langsung ke rekening puskesmas bahkan langsung kepada manusianya, pembayaran-pembayaran dana BOK itu langsung ke staf masing-masing yang menjalankan tugas dan fungsinya, untuk melaksanakan program berdasarkan ketentuan,”jelasnya.
Program Dinas Kesehatan itu cukup banyak, kita ambil saja yang 12 untuk standard pelayanan minimal, sedangkan untuk dana BOK ada 35 persen di potong untuk anggaran Covid 19 yang di peruntukan untuk 3 T (Testing, Tresing dan Trithmend), ahkan sudah di audit beberapa kali oleh BPKP dan inspektorat dan Alhamdulilah Tahun 2021 tidak ada kendala”tutupnya. (**)






