KEJAGUNG TAHAN BRIGJEN POLRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI PROGRAM MBG

Jakarta, MALUKUEXPRESS.COM– Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, bukan karena pelaksanaan programnya, melainkan karena dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pengadaan.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol. LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan food tray (wadah makan) untuk calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
2 Juli 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian menjadi jalur penjualan food tray kepada calon mitra program MBG.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi berinisial LMI diduga mengatur penjualan wadah makan atau food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada calon mitra program dengan tujuan memperoleh fee

Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan dengan komponen keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan proses persetujuan titik layanan SPPG.

“Dalam harga tersebut terdapat bagian yang diduga diperuntukkan kepada Saudara LMI agar titik tersebut di-approve,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus.

Kejaksaan Agung juga memastikan LMI masih berstatus anggota Polri aktif yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional. Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

LMI disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERKEMBANGAN KASUS INI MASIH BERLANGSUNG. IKUTI INFORMASI RESMI DAN TERBARU UNTUK MENDAPATKAN FAKTA LENGKAP.(CM)

Pos terkait