MX.COM, JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap dugaan pengalihan tanah adat masyarakat Tanimbar menjadi kawasan hutan maupun tanah negara yang dinilai mengancam hak konstitusional masyarakat adat.
Dengan membawa spanduk, bendera, dan poster bertuliskan penolakan terhadap dugaan alih status tanah adat, massa secara bergantian menyampaikan orasi yang mendesak pemerintah pusat menghentikan kebijakan yang mereka nilai berpotensi menghapus hak ulayat masyarakat Tanimbar. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup, identitas budaya, dan masa depan masyarakat adat.
Koordinator aksi, Alfaris Faumasa, menegaskan tanah adat merupakan warisan leluhur yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Tanimbar.
“Tanah adat bukan tanah kosong. Tanah adat adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur masyarakat Tanimbar. Jangan sampai atas nama pembangunan dan kawasan hutan, masyarakat adat justru kehilangan tanahnya sendiri,” tegas Alfaris.
Dalam aksinya, aliansi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Tuntutan pertama adalah penghentian dugaan pengalihan sepihak status petuanan adat menjadi tanah negara maupun kawasan hutan. Massa menilai langkah tersebut mengabaikan hak masyarakat adat yang telah menguasai wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum terbentuknya negara.
Massa juga mendesak percepatan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kepulauan Tanimbar. Mereka meminta pemerintah tidak lagi menjadikan proses birokrasi sebagai alasan untuk menunda pengakuan hak masyarakat adat yang telah dijamin dalam konstitusi.
Selain itu, aliansi mengingatkan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Menurut mereka, putusan tersebut seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat, bukan justru diabaikan dalam proses penetapan kawasan hutan.
Massa juga menolak penetapan kawasan hutan di atas wilayah petuanan adat masyarakat Tanimbar yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam orasinya, massa turut menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela. Mereka mendesak pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai syarat utama sebelum mengambil kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat.
Menurut aliansi, pembangunan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat adat. Mereka menilai pembangunan seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak ulayat, budaya lokal, serta prinsip keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Alfaris menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Tanimbar akan terus berlanjut apabila aspirasi mereka tidak direspons secara serius oleh pemerintah.
“Tanah adat adalah identitas, harga diri, dan urat nadi kehidupan masyarakat Tanimbar. Mengabaikan hak adat atas nama pembangunan atau status hutan negara adalah bentuk ketidakadilan nyata yang melanggar konstitusi,” ujarnya.
Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menyatakan akan terus mengawal seluruh tuntutan melalui konsolidasi masyarakat, jalur hukum, dan berbagai langkah konstitusional hingga pemerintah memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.
Aksi di depan Kementerian Kehutanan itu menjadi peringatan terbuka kepada pemerintah pusat bahwa setiap kebijakan yang, menurut mereka, berpotensi menghilangkan tanah adat akan terus mendapat perlawanan. Massa mendesak pemerintah segera membuka ruang dialog yang transparan, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di tanah leluhur mereka. (*






