Kejari Malteng Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dana BOS Tahun 2020-2022

Malukuexpress.com, Masohi – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020-2022, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Penetapan tersangka ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Malteng Nur Akhirman, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sajetapy, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Benfrid Christian Maksry Foeh, dan Kasubsi Penyidikan Ferdinanda Enike Tupan, yang berlangsung di Kantor Kejari Malteng, kamis (24/8/2023).

“Dengan nama-nama tersangka diantaranya, mantan Kadis Pendidikan Askam Tuasikal, Mantan Manager Dana BOS Okto Noya, dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana Munaidi Yasin selaku penyedia,” ungkap Kejari Malteng Nur Akhirman kepada wartawan saat Prees Release.

Dijelaskannya, Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman kepada para tersangka, maksimal 20 tahun penjara,” jelas Akhirman.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar 3,99 M. (3.993.294.173,94) Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Dalam perkara ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 320.000.000 dari tersangka Oktavianus Noya.

Terhadap para tersangka, Jaksa melakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari, mulai dari tanggal 24 Januari sampai denga. 12 September 2023 di Rutan Kelas IIB Masohi. (ME-08)

Pos terkait