Malukuexpress.com, Terkait dengan adanya Proses Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku dari tanggal 24 Ferbruari 2020 sampai saat ini dan Kejaksaan Tinggi Maluku sudah Menyurati BPKP Wilayah Maluku untuk menghitung kerugian negara atas Kasus Korupsi BUMD PT KALWEDO, maka dengan ini kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Wilayah Maluku harus menghitung semua kerugian yang ada (Dana Pernyataan Modal 10 Milyar dari pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya karena dari 10 miliar yang ada hanya 1,5 milyard yang masuk ke rekening perusahan BUMD PT KALWEDO sedangkan 8,5 milyard masuk ke rekening pribadi orang (Fakta/bukti berdasarkan SP2D), Dana Subsidi Pemerintah Pusat 6 milyard pertahun dari tahun 2012-2017, pendapatan BUMD PT KALWEDO dalam mengelola KMP MARSELA karna banyak sekali pendapatan namun tidak tau di kemanakan, akhirnya mengakibatkan BUMD PT KALWEDO milik Kabupaten Maluku Barat Daya ini telah bangkrut, padahal BUMD PT KALWEDO dan juga KMP MARSELA ini sangat penting bagi kami Masyarakat Maluku Barat Daya,”Ungkap Bendahara Umum GPP-MBD Habel Matena. Sabtu 13/2/2021.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan BPKP Wilayah Maluku untuk memeriksa aliran uang baik itu Dana Pernyataan Modal 10 milyard, Dana Subsidi Pemerintah Pusat 6 milyard dari tahun 2012-2017 dan juga pendapatan-pendapatan BUMD PT KALWEDO atas KMP MARSELA, dan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah mantan Direktur PT KALWEDO (2012-2015) karena selama BUMD ini ada hanya satu Direktur saja olehnya itu Direktur wajib hukumnya bertanggung jawab atas bangkrutnya BUMD PT KALWEDO.
Kami Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya mendesak dengan tegas Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kasus ini secepatnya di tuntaskan tanpa ada tebang pilih, biliah perluh memeriksa/memintah keterangan langsung oleh DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Periode,2010-2015 dan 2015-2020 karena mereka tau benar BUMD PT. KALWEDO, faktanya dan kami masih simpan 2 anggota DPRD MBD punya hasil komentar-komentar di facebook bawah mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku harus serius untuk kasus ini karena terdapat kerugian negara yang begitu besar. (**)