MALUKUEXPRESS.COM, Langkah Hukum Pelaporan kepada Ketua Walubi Maluku Welhelmus Jawerissa oleh Kepala Vihara Swarna Giri Tirta Budi Lee Santoso Hari Ini. Rabu 19 Februari 2025 pun dilakukan Jam 11.20 WIT di Ditreskrimum Polda Maluku Batu Meja.
Dengan Kemeja corak hawaian langkah Budi Lee Santoso tiba dan membawa berkas pelaporan sebagai petunjuk atas panggilan kepadanya hari ini.
Yang dilaporkannya adalah Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Wilhelmus Jawerissa, di Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku atas dugaan berbagai tindak pidana yang termasuk penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.
Budi Lee Santoso yang ditemui awak media usai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Maluku selama kurang lebih tiga jam, di Polda Maluku. Batu Meja, Rabu, (19/02/2025).
“Hari ini di BAP, saya mengatakan bahwa keberadaan Walubi di Maluku dari tahun 2000 hingga 2022 tidak memiliki legalitas yang jelas. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Pembimbing Masyarakat (Pebimas) Buddha Kanwil Agama Maluku yang menyatakan bahwa Walubi tidak terdaftar dalam aplikasi resmi Siori selama periode tersebut.
“Pembimas Buddha Maluku telah menegaskan bahwa dari tahun 2000 hingga 2022, Walubi tidak terdaftar secara resmi di aplikasi Siori,” ujar Santoso.
Selain itu juga, Wilhelmus Jawerissa diduga mengaku sebagai Pandita Majelis Budhayana Indonesia dan menerbitkan surat perkawinan umat Buddha menggunakan Kop Surat Sangha Agung Indonesia. Namun, berdasarkan konfirmasi dari MBI Pusat, Jawerissa tidak tercatat sebagai pandita di Sangha Agung Indonesia maupun di Majelis Udayana Indonesia.
“Ternyata setelah kami cek ke MBI Pusat, nama Wilhelmus Jawerissa tidak ada dalam daftar pandita baik di Sangha Agung Indonesia maupun di Majelis Budhayana Indonesia,” lanjutnya.
Tak hanya dugaan penipuan, laporan ini juga mencakup indikasi tindak pidana korupsi terkait hibah mobil dari Pemerintah Daerah Maluku kepada Walubi pada tahun 2017. Sementara pada saat itu, Walubi belum memiliki legalitas resmi di Maluku, namun tetap menerima hibah tersebut.
Dalam laporan yang telah diserahkan ke pihak berwajib, Santoso menyertakan berbagai bukti terkait, termasuk dokumen penipuan surat nikah, penggelapan dana hibah berupa mobil, serta perubahan nama organisasi yang diduga dilakukan oleh Jawerissa demi kepentingannya yang mengatasnamakan Walubi Maluku.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian, mulai dari dokumen surat nikah yang digunakan sejak tahun 2000 hingga 2022, bukti penggelapan dana hibah berupa mobil, hingga dugaan perubahan nama yayasan,” ungkap Santoso.
Selanjutnya, Jawerissa juga dilaporkan atas dugaan pelarangan umat Buddha untuk beribadah di Vihara Swarna Giri Tirta pada 28 dan 30 Desember 2024 lalu.
Insiden pelarangan ibadah ini bahkan terekam dalam CCTV sebagai bukti yang telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Dikatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta yang menjadi dasar tindakan tersebut hanya berkaitan dengan nomenklatur yayasan, bukan kepemilikan aset vihara atau tanahnya.
Santoso berharap agar laporan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian agar dapat diproses hingga ke pengadilan guna menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Wilhelmus Jawerissa ini telah mencoreng nama baik Umat Buddha di Maluku. Kami ingin agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya tutup.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut guna menentukan langkah hukum lebih lanjut. (*/TIm)






