Malukuexpress.com, Belasan Forum kota Namlea menggelar aksi didepan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus Kabupaten Buru, mereka menyampaikan telah terjadi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 8 Waeperang dan menuntut agar Kepala Kantor Dinas Cabang Pendidikan mundur dari jabatannya.
Dua tuntutan itu disampaikan oleh Ketua umum Forum kota Namlea Farli Suaib Kaunar kepada wartawan di halaman Kantor Dimas Cabang Kabupaten Buru Kamis, 13 – 1 – 2022.
Menurutnya kasus pungli ini sudah pernah diangkat oleh media ( nama media tidak disebutkan ) tapi tidak ada respek dari kepala Dinas Cabang, Ibrahim Sukunora.
Dia juga menilai, kepala Dinas Cabang telah kehilangan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan.
” Masalah hari ini yang katong ( kita ) tuntut berkaitan dengan kasus pungli dan kasus ini sudah diangkat oleh media tapi tidak ada respek yang berkepanjangan oleh Kepala Dinas cabang dan disatu sisi katong menilai bahwa telah kehilangam fungsi kontrol dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh kacab ini tidak maksimal sehingga pungli itu tetap berjalan dan itu terjadi pada SMK 8 Waeperang “jelas Kaunar.
Saat memberikan keterangan pers, Kaunar menyebut, kasus ini sudah berlangsung 2 tahun, lamanya kasus ini dibiarkan hingga menimbulkan pertanyaan kepada Kepala
Cabang Dinas.
” Ternyata sudah berlalu sekitar satu sampai 2 tahun, pertanyaannya Pungli ini di
Dilakukan oleh Kepala Sekolah Waeperang, kenapa Kacab baru tau di media tahun 2022, ” sesalnya.
Saat ditanya bentuk pungli apa yang dilakukan Kepsek, jawabnya. Pungli dalam bentuk pembangunan, fasilitas – fasilitas siswa seperti sampul raport yang dikenakan 60 ribu rupian persiswa
Dikatakan, laporan ini perdana bagi Katong ( kami ) tapi aksi yang kami lakukan sudah 2 kali,
rasanya antua ( Kacab ) acu tau, antua mungkin pandang enteng pendidikan.
Tuntutan yang tidak kalah pentingnya yakni menuntut agar Kacab segera lakukan pergantian karena kontrol dan pengawasan tidak maksimal.
“Kami juga berharap kacab ini diganti
Alasannya, menurut pengkajian kami tidak efektif sebagai kacab karena kontrol dan pengawasan tidak pernah dilakukan secara maksimal ” pinta Kaunar yang dikelilingi teman teman seperjuangannya.
Pada bagian lain, setelah dihubungi lewat telepon selulernya, Kepsek SMK 8 Buru, Mahani Rumalutur menyampaikan rilisan klarifikasinya melalui wa.
Ada 6 poin klarifikasi yang disampaikan, diantaranya jumlah siswa yang diberitakan dalam media tertentu (tidak disebutkan nama medianya) tidak sesuai dengan data sebenarnya. Adapun Pungutan yang dilakukan telah ada kesempatan antara komite sekolah dan orang tua siswa.
Selengkapnya poin – poin klarifikasi sebagai berikut :
Dengan adanya berita yang beredar terkait Pungutan Liar yang dilakukan oleh saya selaku Kepsek SMK Negeri 8 Buru, maka perlu kiranya untuk diluruskan.
1. Perlu diketahui bahwa data siswa sebagaimana yang dilayangkan dalam pemberitaan tersebut bukan berjumlah 100 orang, tetapi faktanya adalah jumlah siswa SMK Negeri 8 Buru adalah sebanyak 69 orang.
2. Terkait dengan adanya pungutan liar sebanyak Rp 80 hingga Rp 600 yang dipungut dari orang tua murid sebagaimana yang dituduhkan bahwa saya Kepsek SMK Negeri 8 Buru telah melakukan Pungutan Liat (Pungli) tersebut adalah tidak benar dan cenderung tendensius. Faktanya Bahwa mengenai pungutan dari sekolah kepada wali murid sebesar Rp. 60 yang telah disepakati dari tahun 2019 hingga saat ini, dialokasikan untuk biaya sampul/cover Laporan Pendikan Siswa kelas 1 yang berjumlah 24 orang. mengingat keterbatasan anggaran sekolah dan Biaya sampul/ cover laporan Pendidikan siswa tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. sehingga kami dari pihak sekolah bersama Komite dan seluruh orang tua murid SMK Negeri 8 Buru menyepakati bahwa terkait biaya Sampul/cover Laporan Pendidikan Siswa SMK Negeri Buru dibebankan kepada orang tua murid.
3. Kemudian Hal yang perlu ditelaah lebih lanjut, sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 poin.
4 Tentang pungutan pendidikan, dijelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.
Olehnya itu, pungutan biaya sampul yang dipungut dari orang tua wali, itu berdasarkan pada kesepakatan bersama pihaksekolah, Komite dan orang tua murid, tidak dilakukan secara memaksa apalagi dikategorikan sebagai Pungutan Liar.
5. Hal lain yang perlu diketahui bersama bahwa pengelolaan keuangan Sekolah SMK Negeri 8 Buru selama ini dikelola secara akuntabel dan transparan.
6.Terkait dengan statment bapak Ruslan Hurasan selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang salah satu tugasnya dalam bidang pendidikan, seharusnya perlu melakukan kroscek terlebih dahulu dengan memanggil saya Selaku Kepsek SMK Negeri 8 Buru, untuk dimintai keterangan bukan malah memberikan statmen seolah olah saya telah melakukan Pungutan Liar. (La Musa)








