Ambon, Malukuexpress.com, 16 November 2025 — Koarmada III kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan laut di wilayah Indonesia Timur. Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore (16/11) di Kantor Satrol Kodaeral IX Ambon, Komandan Guskamla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, M.Han., mengungkap detail penangkapan KM Bangka Jaya 9 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius di Laut Utara Pulau Buru.
Ditemukan 40 Ton Solar Ilegal di Dalam Palka Ikan
Penangkapan dilakukan KRI Panah-626 pada Kamis (13/11) sekitar pukul 18.15 WIT. Di titik koordinat 03º 06’ 57” S – 126º 01’ 05” T, petugas menemukan empat palka ikan kapal tersebut ternyata diubah menjadi wadah penyimpanan sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi.
“Modus seperti ini sangat membahayakan dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi migas,” tegas Laksma Andri.
Pelanggaran ini masuk dalam dugaan tindak pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar.
16 ABK Tanpa Buku Pelaut
Tak berhenti pada temuan BBM ilegal, pemeriksaan juga mengungkap bahwa dari 18 anak buah kapal (ABK), sebanyak 16 orang tidak memiliki buku pelaut — dokumen wajib bagi setiap pekerja laut.
Hal ini melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 145. Pihak berwenang menilai kondisi ini sangat membahayakan aspek keselamatan kerja maupun pelayaran itu sendiri.
Personel Kunci Tidak Penuhi Safe Manning
Selain dokumen pelaut, unsur vital kapal seperti KKM, Mualim, dan Masinis ternyata tidak memenuhi standar keselamatan minimum (safe manning). Padahal, personel tersebut merupakan tulang punggung pengoperasian kapal.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan UU No. 17 Tahun 2008 Pasal 135 yang mewajibkan kapal diawaki personel berkompeten sesuai standar nasional dan internasional.
Proses Hukum Berlanjut
Pada Sabtu (15/11), berkas perkara resmi diserahkan dari Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, kepada Kodaeral IX yang diwakili Pjs. Perwira Operasi Satrol Kodaeral IX, Mayor Laut (P) Budianto. Proses ini berlangsung di lounge perwira KRI Panah-626 yang bersandar di Dermaga Kodaeral IX Ambon.
Koarmada III Tegaskan Komitmen
Laksma TNI Andri Kristianto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Koarmada III dalam menjaga keamanan laut, mencegah penyelundupan, dan menegakkan hukum di perairan Indonesia Timur.
“Kami akan terus melakukan operasi dan memastikan setiap aktivitas pelayaran berjalan sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan laut,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu kasus penting sepanjang tahun 2025, mengingat besarnya potensi kerugian negara dari praktik BBM ilegal dan pelanggaran dokumen pelayaran. Kapal, muatan, dan seluruh ABK kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.(CM)






