MALUKUEXPRESS.COM, Kecaman Keras dikeluarkan mewakili Pengurus Vihara, yayasan, majelis keagamaan dan umat Buddha di Maluku, menyampaikan sikap terkait figur saudara Wilhemus Jawerisa dalam ruang publik.
Dengan memberikan Pernyataan Sikap Umat Buddha ini, kami Menolak Klaim dan Representasi Palsu Atas Nama Umat Buddha di Maluku, yang terus menerus atasnama Umat Buddha.
Kepada sejumlah awak media, Budi Santoso Kepala Vihara yang didampingi mengatakan bahwa, Hari ini (Minggu 16 November 2025). Dirinya bersama perwakilan hadir dan secara sadar memberikan pernyataan sikap, bukan mewakili seluruh umat Buddha di maluku, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi keagamaan untuk menjaga ketertiban administrasi dan integritas representasi keagamaan.
Lanjutnya, Kami, umat Buddha di Provinsi Maluku, menyampaikan keprihatinan mendalam atas figur Wilhemus Jauwerisa yang terus tampil di ruang publik dan instansi pemerintah sebagai tokoh agama Buddha.
Pernyataan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk kebencian pribadi, melainkan sebagai panggilan moral dan tanggung jawab keagamaan, demi menjaga kemurnian, martabat, dan kebenaran dalam kehidupan beragama Buddha di Maluku.
Untuk itulah ada beberapa point penting adalah sebagai berikut : Pertama, Tindakan Pemalsuan dan Penyesatan Umat
Selama lebih dari dua dekade (sekitar tahun 2000 hingga 2022), Wilhemus tampil sebagai “pandita” dan menandatangani dokumen perkawinan menikahkan umat Buddha, dan menandatangani surat perkawinan sebagai Pandita dan menerbitkan surat perkawinan Sangha Agung Indonesia.
Faktanya, surat resmi dari Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) telah menegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah Pandita. Tindakan Wilhemus ini jelas merupakan penyesatan terhadap umat, penyalahgunaan wewenang keagamaan, dan pelanggaran moral serius yang mencoreng kesucian ritual perkawinan dalam agama Buddha.
Kedua, Permasalahan Jabatan Organisasi yang Tidak Konsisten, Dimana Berdasarkan pengakuan dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Ambon, Dimana berdiri bangunan Buddha Center, Wilhemus menyatakan bahwa ia baru memiliki SK sebagai Ketua WALUBI Maluku untuk periode 2022–2027. Dengan alat bukti yang dia sertakan SK.
Namun jauh sebelum itu, sejak awal tahun 2000, ia sudah mengaku dan bertindak seolah-olah menjabat Ketua DPD Walubi Maluku, bahkan pada tahun 2017 menerima hibah kendaraan dari Pemerintah Provinsi Maluku dengan menandatangani dokumen sebagai Ketua Ormas tersebut. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan identitas jabatan dan penyesatan administrative. karena status legal Wilhemus jawerissa sebagai Ketua WALUBI Maluku masih dipertanyakan dan informasi yang kami terima belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol Provinsi Maluku sampai saat ini, sementara di Kementerian Agama, sebagaimana ditegaskan oleh Pembimas Buddha Provinsi Maluku dalam surat tertanggal 29 Agustus 2024, Wilhemus dengan kelembagaannya belum terdaftar.
Maka, Fakta-fakta administratif ini membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan publik, “ungkap Budi.
Ketiga, Persoalan-Persoalan Serius yang Telah Dilaporkan, yaknj Selain permasalahan jabatan dan legalitas, Kami mencatat sejumlah persoalan yang telah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait, antara lain, Wilhemus :
- Memanipulasi akta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, menempatkan dirinya sebagai ketua yayasan, yang kini telah dilaporkan pada Polresta Ambon oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta yang sah, Bapak Hecky Tjowasi.
- Membangun Buddha Center di atas lahan pribadi umat tanpa izin ahli waris, yang berujung pada sengketa pengadilan.
- Memasang spanduk pelarangan ibadah pada Desember 2024 di area vihara, menimbulkan keresahan di tengah umat.
- Berupaya mengganti nama vihara tanpa ijin pendiri vihara, agar disamakan dengan nama Yayasan kemudian mengklaim sebagai milik Yayasan. Hal ini meresahkan umat dan menyulut kemarahan pendiri Yayasan dan pendiri vihara.
“Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola tindakan yang menimbulkan dampak sosial dan administratif yang signifikan, “beber Budi.
Maka kedepannya, kami akan menempuh berbagai langkah, yakni ; Kami telah menyampaikan seluruh bukti, menghadiri mediasi, termasuk salinan surat-surat perkawinan palsu, kesaksian umat, dan dokumen administrative kepada BIMAS Buddha Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah tegas yang diambil untuk mengklarifikasi status, legalitas dan Tindakan Wilhemus.
“Kami memahami, bahwa cinta kasih atau **mettā** sering dijadikan dasar dalam menyikapi perbedaan. Namun, cinta kasih bukan berarti membiarkan kebohongan berjalan terus, sebab Cinta kasih sejati harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan dan keberanian menegakkan kebenaran, “tegasnya.
Olehnya itu, Kami menyampaikan permintaan tegas kepada BIMAS Buddha Provinsi Maluku sebagai lembaga negara yang berwenang, Agar segera;
Memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, dan umat mengenai status legalitas wilhemus dalam membawa nama kelembagaan atau majelis, dari tahun 2000 disertai dengan dokumen pendukung agar umat tidak terus dibingungkan oleh manipulasi informasi.
Tidak menokohkan atau merekomendasikan Wilhemus jawerissa sebagai tokoh agama buddha. untuk menjaga: kejelasan representasi, martabat agama Buddha, dan keamanan umat di lingkungan pembinaan kami.
Menyampaikan dokumen pendukung mengenai data organisasi agama Buddha yang ada di maluku dan terdaftar secara resmi pada Kementerian agama.
Sebab kami memandang langkah ini sangat penting untuk menghindari kerancuan mencegah penyalahgunaan nama Majelis atau Ormas menjaga ketertiban administrasi
serta melindungi umat dari kebingungan dan kerugian sosial.
Kemudian juga Kepada pemerintah daerah Provinsi Maluku, untuk lebih jeli dalam memverifikasi seluruh data kelembagaan dan jabatan keagamaan sebelum memberikan pengakuan publik, fasilitasi, atau dukungan administratif. Karena kami melihat ada kerancuan dalam pemberian bantuan yang salah dan sangat bisa ada indikasi korupsi yang terstruktur dalam ketidakilegalan suatu organisasi.
Sebab menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak memberikan legitimasi kepada individu tanpa dasar legalitas yang jelas. Sehingga bisa melindungi umat Buddha di Maluku dari kerugian sosial dan moral akibat tindakan Wilhemus Jawerisa/individu yang mengatasnamakan Tokoh agama Buddha,” ungkap Budi.
Dengan rasa optimis, Kami yakin bahwa negara memiliki niat baik untuk menjaga kerukunan umat beragama, namun penokohan yang salah tanpa dasar hukum justru mencederai kepercayaan umat/publik dan mengaburkan sistem pembinaan keagamaan yang sehat.Ha
Kami berharap sebagai pengurus organisasi keagamaan, vihara, majelis dan umat di Maluku, dengan penuh kesadaran kami menyampaikan:
- Kami MENOLAK penokohan saudara Wilhemus Jawerisa sebagai tokoh agama Buddha dalam kegiatan pemerintahan maupun public,yang secara nyata telah melakukan penipuan atas nama agama.
- Penolakan ini bukan berdasarkan sentimen pribadi, tetapi: berdasarkan ketidakjelasan legalitas, persoalan administratif yang telah tercatat, dan laporan perkara yang sedang berjalan.
kami meminta agar penokohan tersebut dihentikan sampai ada kejelasan resmi dari BIMAS Buddha dan instansi pemerintah terkait. - Kami menyerukan agar Wilhemus menghentikan seluruh aktivitas keagamaan yang tidak memiliki dasar hukum, dan meminta maaf secara terbuka kepada umat
Inilah penyataan keras kami, menolak dengan tegas pengakuan publik terhadap Wilhemus Jawerisa sebagai tokoh agama Buddha yang mewakili umat Buddha, dengan berkaca pada Tindakan-tindakan nya yang mencoreng umat Buddha.
“Pernyataan ini menjadi cermin nurani umat Buddha yang meminta kejelasan, keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan beragama di Indonesia,”jelasnya.
Kami berterima kasih kepada semua pihak yang tetap berdiri di sisi kebenaran dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan. Walaupun berbeda keyakinan. “Semoga langkah ini menjadi awal dari pembersihan moral dan pembenahan kelembagaan atas nama agama
Atas perhatian dan kebijaksanaan pemerintah serta masyarakat luas, “tutupnya. (Tim)






