Malukuexpress.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bursel, Kamis 19 September 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Golden Alfris Namrole tersebut dihadiri Ketua KPU Husni Hehanussa, Kadiv Perencana Data dan Informasi Disman Longa, Kadiv Teknis Penyelenggara Imran Loilatu, Kadiv SDM Mahyudin Tomia dan Kadiv Hukum dan Pengawasan Moh. Hasan Fakaubun, serta ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Bursel.
Ketua KPU Husni Hehanussa mengatakan, mengingat besok itu kita akan masuk di tahapan rekapitulasi penetapan DPT di tingkat kabupaten. Maka seluruh anggota PPK se-Kabupaten Bursel harus intens melihat jadwal tentang tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Karena tinggal beberapa hari kemudian ini kita masuk dalam tahapan penting, sehingga teman-teman yang tadinya kerjanya masih santai atau acuh
Maka mulai sekarang harus lebih giat dan serius lagi,” terang Hehanussa dalam sambutannya.
Hehanussa berharap, setelah kembali ke tempat tugas di Kecamatan masing-masing, teman-teman PPK dapat melaksanakan tahapan sesuai tugas dan wewenang teman-teman masing-masing.
“Sudah beberapa tahapan berjalan ini, tanpa kita sadari tinggal berapa hari lagi kita masuk dalam tahapan pungut hitung. Jadi teman-teman diminta serius. Sehingga kita buat sejarah baru bahwa KPU dan PPK di periodisasi ini merupakan KPU dan PPK terbaik. Ini sejarah ketika kita bisa melaksanakan tahapan ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi maka kita sukses,” katanya.
Kadiv Teknis Penyelenggara
Imran Loilatu menjelaskan, berapa tahun yang lalu peraturan atau undang-undang pelaksanaan pada Pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan bupati dan wakil bupati ada beberapa hal yang perlu sampaikan.
Beberapa pengalaman sejak Pilkada tahun 2020 ke 2024 PPK hanya mengatur daftar pemilih dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih sampai penetapan berarti selesai sambil menunggu penghitungan suara.
Tetapi kemudian ada aturan baru dan surat dinas yang berkaitan dengan kampanye dan juga PKPU tentang kampanye, ada keterlibatan panitia pemilihan Kecamatan dalam kali ini agak sedikit berbeda.
“Teman-teman setahu saya dari pelaksanaan pemilihan dari pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah itu dalam peraturan tidak ada keterlibatan PPK, pasca penetapan daftar pemilih. PPK hanya bertugas mendata pemilih khusus atau pemilik tambahan yang nantinya akan mengikuti pencoblosan tanggal 27 November mendatang,” jelasnya.
Ditambahkan Loilatu, PPK juga punya kewenangan yang nantinya diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan kampanye pada setiap Kecamatan. Tetapi nantinya saat pertemuan-pertemuan berikutnya, selain dengan penyusunan daftar pemilih. Karena salah satu contoh dulu pada saat penertiban alat peraga kampanye itu tidak ada keterlibatan PPK.
Namun pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini PPK juga dilibatkan dalam proses penertiban alat peraga kampanye.
“Kami waktu itu panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan dengan keamanan dan juga satpol PP pada tingkatan itu melakukan dengan pembersihan atau penertiban pada memasuki minggu tenang,” ujarnya.
Namun kali ini PPK juga dilibatkan bersama-sama dengan pengawas Pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye. “Dalam PKPU tidak mengizinkan, Tetapi kali ini PPK bisa ikut terlibat dalam proses penertiban alat peraga kampanye,” pungkasnya. (M)