MALUKUEXPRESS.COM, Kritik Adalah Bahan Evaluasi Untuk Menjaga Demokrasi Agar Tidak Runtuh. dibalik itu, justru kalau orang mengkritik, artinya sayang. Ini lah menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki lebih baik lagi.
Namun demikian, Pengangkangan terhadap nilai-nilai Pengontrolan, menandakan kemunduran demokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Padahal, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan instrumen penting dalam mengontrol demokrasi.
Untuk diketahui, Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh itu, Untuk mewujudkan negara demokratis, kebebasan pers harus dilindungi semua pihak. Sebab, kebebasan dan kemerdekaan pers telah tercantum dalam UU Pers, “Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia setiap warga negara yang sangat fundamental.
Kendati demikian, Pers dalam kaidahnya adalah lembaga yang melaksanakan tugas jurnalistik, yang terkait pers itu adalah syarat mutlak negara demokrasi. Negara-negara yang memiliki sifat otoriter tidak akan ada kemerdekaan pers, bahkan di negara komunis itu tidak ada sama sekali.
Selain itu, Pers adalah lembaga yang melaksanakan tugas jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi.
Selanjutnya, Kalau kita hanya bicara hukum dan aturan, itu bisa diakali, tergantung pada intensi bagi mereka yang memiliki akses terhadap produk hukum. Namun etik merupakan self control pers tidak bisa diam, mereka harus berteriak.
Olehnya itu, jika kontrol Pers itu lemah dan gagal, maka Demokrasi itu sudah mati.
Lebih lanjut, Partai Politik sebagai penjaga gerbang dari serbuan demagog. Tanggung jawab dan harapan publik dibebankan kepadanya untuk memfilter otoritarianisme sebelum ia larut ke dalam gelanggang politik yang lebih luas.
Sebab itulah, ia harus diisi oleh pelaku politik yang sadar bahwa yang utama adalah kehadiran politik etik dan terjaganya nilai-nilai demokrasi, alih-alih kepentingan dan ambisi popularitas jangka pendek yang kerap membawa elit politik terlena dengan daya dobrak populisme.
Terlepas dari itu, Demokrasi memang hal yang mudah diucapkan namun sukar untuk dipraktekkan secara konsekuen. Selain menuntut kompetisi gagasan yang bebas dan fair untuk semua pihak, secara tak langsung ia juga meminta kita untuk melihat lawan bukan sebagai musuh yang harus dimusnahkan.
Terkait dengan Laporan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap beberapa Wartawan, Kami berprofesi sebagai Wartawan, meminta dan menyerahkan kepada Pimpinan Polri, (Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolsek);
Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kepulauan Tanimbar, harus menolak upaya berbagai pihak untuk Mempidanakan Jurnalis. Sesungguhnya harus di kembalikan sesuai dengan kewenangan dan proposinya, dengan menggunakan UU Pers.
Penggunaan UU Pers sebagai UU Lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman (MOU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang telah diteken tahun 2012.
Polres Kepulauan Tanimbar, sesungguhnya menggunakan ini sebagai dasar. Memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan.
###$
(UP3) Utang Pihak ketiga dan Politik berdiri sendiri dan merupakan materi pemberitaan.
Yang jadi perhatian adalah laporan pidana terhadap oknum Wartawan yang menjalankan profesi jurnalistiknya. Ini merupakan tindakan yang keliru dan diduga merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers.
Terlepas dari data yang disajikan itu valid atau tidak, maka mekanismenya hanya 2 yaitu :
1. Hak Jawab dan Hak Koreksi
2. Laporan/pengaduan terhadap Dewan Pers.
(*Tim Tajuk







