Malukuexpress.com, Terkait dengan PCR Anti Gen dengan segala Pertanggungjawabannya yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Pemerhati Kesehatan yang setiap waktu selama ini tetap membicarakan tentang hidup Sehat Bapak Nadus Lakbulawal yang ditemui oleh media Malukuexpress.com. Jumat (10/2/2022) di caffe joas Ambon mengatakan bahwa, Terkait PCR Antigen, artinya ada PCR Antigen yang selama ini, dilakukan oleh salah satu lembaga pemerintah yakni, Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku, yang berkedudukan di Karang Panjang. Menurut hemat kami, ada terjadi pembocoran keuangan disana.
Dalam hasil temuan kami, dimana didalam proses pemberlakukan PCR antigen, yang selama ini yang dibiayai oleh Negara, namun ada tarif minimal dan tarif maksimal. Dimana, minimal rata-rata Rp200 ribu per orang dikalikan perhari, per minggu.
Maka menurut kami, mungkin sebesar kurang lebih 21 ribu per minggu dikalikan dari proses PCR antigen dari mulai terjadi Covid 19 terhitung kurang lebih Mei 2020 sampai 2021 secara keseluruhan menurut kami, telah terjadi pembocoran besar-besaran.
Tambahnya, Pertanyaannya? Siapa yang menikmati, apakah Balai Labkes Maluk, Apakah Dinas Kesehatan Maluku, menurut kami, tinggal Tuhan saja yang Tau. Dengan demikian menurut saya, perlu ditelurusi oleh Pihak Kepolisian atau Pihak Kejaksaan terhadap selama ini, PCR Antigen yang dibebankan kepada Masyarakat yang tidak jelas rimbanya.
“Yang uniknya, semua peralatan PCR ditanggung negara (APBN), bahkan obat-obatan yang berhubungan dengan pemeriksaan, itu juga ditanggung oleh Negara, tapi dipajaki dari Masyarakat, ironisnya dikemanakan duit itu,”tutupnya. (*