
Saat di konfirmasi di ruang kerjanya Mat Hatukao menjelaskan bahwa, benar anggaran yang di pakai untuk pembangunan kantor camat Kairatu baru gunakan anggaran tahap I 30 persen sebesar Rp 300 Juta sisanya sebesar Rp 500 Juta lebih yang masuk dalam tahap II dan tahap III.
Saat ditanya kemana dana Rp 500 Juta, ini mengalir atau bergeser. Mengingat bahwa dana pembangunan kantor camat Kairatu yang bernilai Delapan Ratus Juta Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah (Rp 891.000.000) ini sudah masuk dalam penetapan anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupaten seram bagian barat dan tertuang dalam pagu anggaran Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2021.
Dari hasil konfirmasi ternyata kedapatan anggaran lima ratus (Rp 500 Juta) bisa dengan mudah raib alias di makan jin.
Menurut Hatukao dalam penjelasan kepada media bahwa anggaran 500 juta rupiah sekian, ini akan masuk pada utang pihak ketiga. Kami akan upayakan masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja perubahan tahun anggaran 2023 dan yang jelas CV DUDE SAPUTRA sebagai pihak ketiga belum menerima pembayaran tahap dua dan tahap tiga, “tandas Hatukao selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan kantor camat Kairatu.
Tambah Hatukao, kami sudah ada penambahan anggaran sebesar tujuh puluh delapan juta rupiah (Rp 78.000.000) untuk pemasangan pintu jendela dan tehel, mengingat anggaran delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah itu tidak ada untuk pemasangan tehel, dan ini sifatnya penunjukan langsung dan belum tentu bisa di kerjakan oleh CV DUDE SAPUTRA, itu kewenangan ada pada Kepala dinas bukan pada saya,”ujarnya.
Dari konfirmasi yang di lakukan pada Selasa 4/4/2023 terhadap Hatukao selaku Penjabat pembuat komitmen (PPK) ada kedapatan kejanggalan dan keanehan dalam proyek pembangunan Kantor camat Kairatu ini, itu artinya ada peluang terindikasi korupsi dari uang sisa proyek pembangunan kantor Kairatu sebesar lima ratus juta rupiah.
Itu artinya ada tangan – tangan atau oknum – oknum penjabat yang dengan sengaja mengelapkan dana lima ratus juta rupiah ini, yang jelas kasus mangkrak pembangunan Kantor camat Kairatu ini sudah mengalir ke KPK dan tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Piru bisa melakukan investigasi bagi Mantan Kepala Dinas PUPR Tommy Watimena, PPK Mat Hatukao dan Bendahara proyek, biar kasus ini terang benderang di publik, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah. (Tim)








