MALUKUEXPRESS.COM, Saumlaki, Maraknya mobil bodong alias mobil tanpa dokumen resmi di Kabupaten menjadi masalah yang serius. selain itu, kendaraan yang menunggak juga menjadi persoalankarena tidak ada solusi penyelesaian angsuran yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan mobil pindah tangan tanpa diketahui Perusahaan Leasing.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat, Ormas Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya Fidel Angwarmasse, SH., MH. ewat keterangan via seluler kepada media ini menyatakan, mobil bodong memicu masalah serius. selain itu Masyakat dapat terjebak karena rendahnya pengetahuan administrasi mobil yang bermasalah.
Fidel menuturkan, Masyarakat tidak menyadari tentang risiko dan konsekuensi memiliki mobil bermasalah, seperti mobil yang tidak memiliki dokumen resmi atau mobil yang masih dalam status fidusia,tuturnya.
Lanjut Ia menandaskan, Jika masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang mobil bermasalah, maka mereka akan kesulitan dalam menyelesaikan solusi. Hal ini dapat menyebabkan mobil pindah tangan tanpa diketahui Perusahaan Leasing sehingga mencederai tauran yang berlaku.
Terlepas dari itu, lanjut Ia menerangkan, terkait modus mobilisasi kendaraan bodong yang status nya bermasalah dengan perusahaan pembiayaan pindah pulau tanpa di ketahui pihak Lesing, bisa jadi berkaitan dengan sindikat. modus operandi seperti ini harus di ungkap dan di tangani khusus oleh pihak Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terang Fidel.
Selain itu, Jika konsumen gagal bayar maka aparat hukum tidak boleh menghalangi kreditur. Aparat hukum harus menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan tidak memihak kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika mereka tidak menjalankan hukum dengan benar, maka dapat terjadi konsekuensi hukum, sosial, dan politik yang serius.
Kendati demikian, terkait mobil yang menunggak angsuran, Pihak aparat hukum tidak memiliki wewenang untuk melawan surat fidusia mobil. Surat fidusia adalah perjanjian antara pemilik kendaraan (debitur) dan kreditur (lembaga keuangan) yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil alih kendaraan jika debitur gagal membayar angsuran.
Karena perlu diketahui, Awal tahun 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dengan adanya putusan MK tersebut, jika pemberi fidusia (konsumen) cidera / Iingkar Janji (Wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Pemberi Fidusia dalam perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia dilarang mengalihkan objek jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Penerima Fidusia.
Larangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fideusia), Pasal 23 ayat (2) menyatakan Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,jelas Fidel.
Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2) berakibat pada pemidanaan sebagaimana Pasal 36, yang menyatakan :
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pemberi Fidusia juga dapat dikenai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Bagaimana dengan pihak yang menerima pengalihan, menerima gadai, atau menerima sewa atas Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ? Pihak yang menerima pengalihan, menerima gadai, atau menerima sewa atas Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, dapat dikenai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu,pungkas Fidelml.
Maraknya mobil bodong alias mobil tanpa dokumen resmi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal ini menandakan lemahnya kinerja aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat.
Semoga masalah ini segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait sekaligus memberikan solusi sebelum terjadi masalah-masalah yang semakin banyak,”tutup Fidel Angwarmase. (*






