Merasa Tidak Puas, Pasumain Kembali Buat Pengaduan Baru Ke Jajaran Polda Maluku Terhadap Kasus Penghinaan Pelaku TEROPINA SANTI TUTUALA Anggota DPRD MBD

MALUKUEXPRESS.COM, Wanly Pasumain Kembali Memperjuangkan Keadilan Terhadap dirinya, Kini dirinya melayang surat pengaduan kembali atas ketidakpuasannya terhadap kasus penanganan penghinaan terhadap dirinya oleh Penyidik Polres Kabupaten Maluku Barat Daya, yang terindikasi Masuk Angin dan berat sebelah untuk meloloskan tersangka penghinaan TEROPINA SANTI TUTUALA yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Dirinya dalam rilisnya kepada media ini. Senin 26 Mei 2025 mengatakan, kasus ini harus dibuka kembali dan saya telah membuat pengaduaan kembali yang telah di masukan ke Polda Maluku dan saya siap mengawal sampai tuntas, dan sampai keadilan itu ada.

Adapun saya sudah membuat surat pengaduan Kepada yang terhormat Bapak Kapolda Maluku, Bapak Irwasda Maluku, Bapak Kabid Propam Polda Maluku, Bapak Dirkrimum Polda Maluku di Polda Maluku. Perihal Permohonan Evaluasi Ulang atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penghinaan.Adapun Lampiran, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditkrimum Polda Maluku Tanggal 04 September 2024, Surat Tanda Terima Laporan polisi dari a.n KA SIAGA II SPKT POLDA MALUKU, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditkrimum Polda Maluku Tanggal 06 September 2024, Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Maluku Barat Daya.

Dengan segala hormat saya yang bertanda tangan dibawah, Nama : Wanli Yunita Pasumain, Tempat dan Tgl Lahir : Kehli, 23-07-1996, Alamat : Kehli, Rt 000/Rw 000, Kel.Kehli/ Desa. Kehli, Kec.Damer, Kab.Maluku Barat Daya, Pekerjaan : Mahasiswa, Nomor Hp : 0812 4412 8776 (Whatsapp)

Bahwa sehubungan dengan Hal dan Lampiran tersebut diatas, adapun kronologi singkat yang dapat saya sampaikan sebagai berikut :

Pada tanggal 04 Maret 2024 pukul 14.12 Wit, di Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya saya mendapatkan pesan penghinaan melalui aplikasi messenger akun facebook Shanty Pakniani diduga milik Terlapor a.n TEROPINA SANTI TUTUALA yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Atas perbuatan tersebut, saya telah melaporkan ke Ditkrimum Polda Maluku untuk melakukan Penyelidikan guna proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pada tanggal 06 September 2024 saya mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP oleh Penyidik Ditkrimum Polda Maluku dan pada point 3 huruf c tentang hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan rekomendasi untuk dibuatkan Laporan Polisi di SPKT Polda Maluku.
Pada tanggal 06 september 2024, saya telah membuat Laporan Polisi di kantor SPKT Polda Maluku dan telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/160/ IX/2024/POLDA MALUKU.
Pada tanggal 04 Oktober 2024, saya mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP dari Penyidik Ditkrimum Polda Maluku tentang pelimpahan perkara yang saya laporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui aplikasi messenger akun facebook Shanty Pakniani diduga milik Terlapor a.n diduga milik Terlapor a.n TEROPINA SANTI TUTUALA yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pada tanggal 08 Maret 2025, saya mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP dari KASAT RESKRIM Polres Maluku Barat Daya INSPEKTUR POLISI SATU BOYKE NANULAITA, S.H. sebagai berikut : a) Point 3 sehubungan dengan hal tersebut diatas, dijelaskan pada saudari dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim polres Maluku Barat daya diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Bahwa benar ada penghinaan dalam bentuk tuduhan yang dilakukan oleh akun facebook atas nama Shanty Pakniani kepada korban Yuanitha Van Pasumain melalui aplikasi messenger dan setelah dilakukan kalrifikasi terhadap saudari Shanti Pakniani, yang melakukan itu adalah suaminya atas nama Henci Romode dan hal tersebut diakui oleh Henci romode bahwa ia yang melakukan chatting dengan yuanitha Van Pasumain melalui aplikasi messenger.
Bahwa sebagai masyarakat yang tidak tahu akan hukum saya hanya bisa bertanya kepada penegak hukum Kepolisian Polda Maluku ? apakah setiap warga Negara Republik Indonesia bisa secara leluasa menyerang kehormatan kesusilaan orang lain dengan sebebas-bebasnya Via messenger dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak ada tindakan hukum sama sekali
?
Saya sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang telah diberikan oleh Penyidik Polres Maluku Barat daya Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP sebagaimana terlampir, untuk itu saya bermohon kepada pimpinan Polri Polda Maluku agar dapat melakukan evaluasi, atensi dan supervisi terhadap perkara yang saya laporkan, serta menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh keadilan hukum secara profesional, objektif, dan transparan Demikian surat permohonan ini saya buat agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana rasa keadilan yang saya harapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, atas perhatian dan kerjasama saya ucapkan terima kasih.

Wetar Maluku Barat Daya 26 Mei 2025, Hormat Saya Wanli Yuanita pasumain, Tembusan, 1. Komisi III DPR RI, 2. Komisi I DPRD Provinsi Maluku, 3. Kompolnas RI, 4. Lembaga Perlindungan Saksi Korban LPSK. *)

“Itu isi surat saya, saya akan mengawal terus persoalan ini, dan catat saudara TEROPINA SANTI TUTUALA yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, diatas langit ada langit, negara ini negara hukum, ingat itu, “dan saya tak akan gentar untuk membuktikan kebenaran itu, sampai saat ini, “tutupnya. (*

Pos terkait