MALUKUEXPRESS.COM, Kasus salah satu perusahaan pertambangan yang diduga melakukan eksploitasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun tetap dikenai pajak penjualan oleh pemerintah Kota Ambon menimbulkan kegelisahan publik. Di satu sisi, pemerintah kota menyatakan bahwa pemungutan pajak tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah, karena setiap transaksi ekonomi merupakan objek pajak.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum seolah membiarkan atau lamban menindak pelaku usaha pertambangan beroperasi tanpa izin.
Jika benar perusahan ini tidak memiliki IUP, posisi perusahaan ini sudah jelas melanggar undang-undang. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Fakta bahwa pemerintah kota menarik pajak sama sekali tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Pajak hanya merupakan kewajiban administrasi atas transaksi ekonomi, bukan legalisasi terhadap kejahatan.
Dalam konteks ini, kepolisian memiliki tanggung jawab utama. Polisi tidak boleh menunda atau memilih-milih kasus. Jika benar perusahaan tersebut belum memiliki IUP, maka langkah hukum harus segera diambil, sebagaimana banyak pengusaha lain yang telah dijerat bahkan dipenjara dalam kasus serupa. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk keadilan, baik bagi pengusaha yang patuh menunggu izin, maupun bagi masyarakat yang menuntut perlindungan lingkungan.
Lebih dari itu, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat penarik pajak di pemerintah Kota Ambon. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan tanpa pengetahuan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Jika ternyata ada unsur pembiaran atau bahkan kerja sama yang disengaja, maka penegakan hukum juga harus menyasar pihak-pihak yang terlibat. Pajak memang hak negara, tetapi menarik pajak tanpa memastikan legalitas kegiatan dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak bisa berdalih izin pertambangan sudah bukan kewenangan mereka lalu dapat menarik pajak tanpa mempedulikan legalitas pembayar pajak.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan penting: tidak ada ruang bagi pertambangan ilegal, sekalipun ada penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah. Kepolisian harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa tebang pilih.
Masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan berhak melihat keadilan ditegakkan, sementara negara tetap mendapatkan penerimaan pajak tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kelestarian lingkungan. Jika benar perusahan tersebut tidak memiliki IUP maka kegiatan pertambangan tersebut harus segera dihentikan dan pemilik perusahan segera diperhadapkan di pengadilan.
Pejabat penarik pajak Pemerintah Kota Ambon harus segera melaporkan perusahan tersebut ke kepolisian untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan pembiaran, bahkan tidak turut serta dalam kejahatan pertambangan dimaksud. Jika tidak, maka Kepolisan harus melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pajak Pemerintah Kota Amon untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa benar Pemerintah Kota Ambon melakukan penarikan pajak namun bukan melegalkan kejahatan dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di sana.
Penulis: Ketua PS S2 IK Unpatti; Konsultan Ligkungan: Ketua DPW Setya Kita Pancasila Prov. Maluku






